Rp179,4 Miliar Dikucurkan untuk Pembangunan 38 Unit Jembatan Gantung

Pembangunan jembatan gantung merupakan usulan dari Pemda setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), TNI, dan DPRD yang diajukan kepada Kementerian PUPR dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial, ekonomi, potensi wilayah, dan kesesuaian lokasi, manfaat, dan urgensi pembangunan jembatan. Foto: Kementerian PUPR
Pembangunan jembatan gantung merupakan usulan dari Pemda setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), TNI, dan DPRD yang diajukan kepada Kementerian PUPR dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial, ekonomi, potensi wilayah, dan kesesuaian lokasi, manfaat, dan urgensi pembangunan jembatan. Foto: Kementerian PUPR

TROPIS.CO, JAKARTA – Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur skala masif seperti jalan tol dan bendungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga terus membangun infrastruktur kerakyatan, salah satunya adalah jembatan gantung.

Selain menjadi akses penghubung antar desa, jembatan gantung juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal antara lain sebagai objek wisata.

Pada tahun 2020, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jendera Bina Marga, mengalokasikan anggaran sebesar Rp179,4 miliar untuk membangun sebanyak 38 unit jembatan gantung yang tersebar di 17 Provinsi di Indonesia.

Dari total 38 jembatan gantung tersebut, satu unit sudah terkontrak sedangkan 34 unit lainnya masih dalam proses lelang.

Baca juga: Kawasan Wisata Situ Gunung Sukabumi Siap Terima Kunjungan Wisatawan

Pembangunan jembatan gantung dengan panjang antara 42 meter hingga 300 meter tersebut meliputi, Provinsi Aceh tiga unit, Provinsi Sumatera Utara enam unit, Provinsi Jambi tiga unit, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung satu unit, Provinsi Banten tiga unit, Provinsi Jawa Tengah dua unit, serra Provinsi Jawa Timur tiga unit.

Lalu Provinsi Kalimantan Tengah satu unit, Provinsi Kalimantan Selatan satu unit, Provinsi Kalimantan Utara dua unit, Provinsi Selawesi Selatan tiga unit, Provinsi Papua enam unit, Provinsi Kalimantan Barat dua unit, Provinsi Lampung satu unit, dan Provinsi Sulawesi Tenggara satu unit.

Dalam lima tahun (2015-2019), Kementerian PUPR membentu pemerintah daerah (Pemda) membangun sebanyak 300 unit jembatan gantung dengan alokasi anggaran sebesar Rp 879 miliar, dimana pada tahun 2015 sebanyak 10 unit, tahun 2016 sebanyak tujuh unit, tahun 2017 sebanyak 13 unit, tahun 2018 sebanyak 130 unit, dan pada tahun 2019 sebanyak 140 unit.