PP Gambut harus Direvisi karena Merugikan Masyarakat

Para pembicara dalam Forum Diskusi Grup sepakat PP Gambut mesti direvisi karena merugikan kepentingan rakyat.
Para pembicara dalam Forum Diskusi Grup sepakat PP Gambut mesti direvisi karena merugikan kepentingan rakyat.

TROPIS.CO, PALEMBANG -Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut karena merugikan masyarakat dan  tidak menjamin kepastian  bagi investor di bidang perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ketika memberi sambutan pada Fokus Group Discussion (FGD) di bertema Rekonsiliasi pemahaman dan strategi untuk review dan implementasi PP 57/2016 jo.PP 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Palembang, belum lama ini.

BACA JUGA: Indonesia Tekankan Pentingnya Program Kerja Dalam Perjanjian Paris

Alex Noerdin menilai, masyarakat tidak diuntungkan dengan regulasi tersebut karena dengan berbagai aturan yang memberatkan petani dan pelaku usaha perkebunan dan HTI seperti aturan tinggi muka air 0,4 m serta pengalih-fungsian lahan budidaya menjadi lahan fungsi lindung maka itu artinya adalah pengurangan wilayah budidaya yang berdampak pada sosial-ekonomi masyarakat.

Dalam sambutan Gubernur Sumsel itu yang dibacakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (Sulsel) Edward Chandra, pihaknya juga terus memutakhirkan peta restorasi gambut dengan melakukan overlay pemetaan restorasi kawasan gambut dengan peta yang dimiliki pihak perkebunan dan HTI.