Perusahaan Perkebunan Wajib Bangun Kebun Masyarakat

Seminar bertema
Seminar bertema "Kewajiban Perusaahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Pembangunan Kebun Masyarakat" mencari solusi untuk perkebunan rakyat. Foto : tropis.co

TROPIS.CO, JAKARTA – Perusahaan perkebunan dapat bekerjasama dengan kebun masyarakat yang sudah ada dalam upaya memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari luasan HGU kebun perusahaan.

Penegasan ini disampaikan Ditjen Hubungan Hukum Keagrarian, Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional, Djamaluddin, dalam seminar bertema “Kewajiban Perusaahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Pembangunan Kebun Masyarakat” di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Penegasan ini sebagai respon atas usul yang disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono dalam seminar yang juga menghadirkan Dirjen.Perkebunan Bambang sebagai nara sumber dan Prof Arie Sukantie Hutagalung, Guru Besar dan Praktisi Hukum Agraria Universitas Indonesia.

Joko Supriyono mengatakan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 20% dari luasan perusahaan perkebunan yang dituangkan dalam Undang Undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, sangat direspon positif dari kalangan dunis usaha.

Hanya persoalan dihadapi, dalam upaya mendapatkan areal seluas 20% tersebut. Karenanya, sebagai salah satu solusinya, bekerjasama dengan kebun masyarakat yang sudah ada dan kini memasuki masa peremajaan atau replanting.

Menurutnya, kegiatan peremajaan tersebut pembangunannya difasilitasi perusahaan perkebunanan yang berlokasi di kawasan tersebut.

“Jadi perusahaan yang melakukan peremajaan hingga kemudian perkebunan masyarakat itu menjadi plasma.”

“Namun keterlibatan perusahaan dalam peremajaan ini hendaknya dikategorikan sebagai pelaksanaan dari pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai yang diatur dalam UU No 39 tersebut,” tutur Joko lagi.

Lantas apa jawab Djamaludin, ” Kerja sama itu boleh saja, boleh..boleh saja, asalkan ada kegiatan pembangunan kebunnya, tidak sebatas pernyataan bekerja sama, ada pembinaannya dan berkesinambungan dan mereka benar benar disejahterakan.”

Bukan hanya sebatas itu, luasan kebun yang dibangunpun, wajib 20% dari luasan Hak Guna Usaha(HGU) perusahaan.

“Jadi batasan luas 20% sesuai HGU bukan pada luas tanam, dan ini sudah harus dibangun paling lama tiga tahun, terhitung sejak HGU diterbitkan,” ujar Djamaluddin.

Hanya soal.waktu pembangunan ini dinilai Prof Arie Sukantie, terlampau lama.

“Terlebih lagi, proses mendapatkan HGU berdasarkan pengalaman perusahaan klainnya, butuh waktu empat tahun.”

“Sehingga kewajiban membangun kebun masyarakat seluas 20% itu baru tujuh tahun kemudian, kalau demikian, kapan sejahteranya petani,” ucap Prof Arie.

Sementara Dirjen Perkebunan Bambang mengatakan bahwa calon mitra atau plasma yang akan dibangunkan kebunnya, merupakan rekomendasi pemerintah setempat, Bupati dan Camat, karena merekalah yang mengetahui komdisi masyarakat di wilayahnya. (*)