Perlu Pengawasan dan Sanksi Tegas untuk Produk Berlabel Palm Oil Free

Bertentangan dengan Aturan

Deputi III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Reri Indriani menyebutkan secara aturan label palm oil free bertentangan dengan Pasal 67 poin 1 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2008 tentang label pangan olahan.

Sedangkan secara Internasional codex Alimentarius (2017) menyatakan label olahan dilarang memuat informasi yang salah atau menyesatkan.

“Aturannya jelas pangan olahan yang secara alami tidak mengandung komponen tertentu maka dilarang memuat klaim bebas memuat komponen tersebut kecuali dari awal sudah mengandung komponen tersebut lalu dengan satu proses dilakukan pengurangan maka diperbolehkan seperti misalnya terjadi pada produk susu dalam kemasan,” jelas Reri.

Berkembangnya perdagangan melalui platform online menjadi tantangan tersendiri karena kini produk dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan lebih bebas.

“Selain pencantuman label palm oil free, cyber patrol yang kami juga temukan pelanggaran yang lebih tinggi yakni tidak memiliki izin edar juga jadi lebih tinggi maka akan dikenakan pasal berlapis.”

“Mengenai sanksi denda dan lainnya terhadap penjual maupun pembeli produk berlabel palm oil free maka BPOM akan mengkaji hal tersebut,” ungkap Reri.

Baca juga: Ketua GAPKI: Indonesia Harus Steril dari Label Haram Palm Oil Free