Perlu Lobi Politis untuk Dorong Sawit sebagai Tanaman Hutan

Industri kelapa sawit Indonesia merupakan aset yang mesti dilindungi dari kampanye hitam negara lain. Katadata News
Industri kelapa sawit Indonesia merupakan aset yang mesti dilindungi dari kampanye hitam negara lain. Katadata News

TROPIS.CO, JAKARTA – Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Ir Dodik Nurrochmat MSc, mengatakan, perlu kemauan dan lobi politis yang kuat dari pemerintah untuk memasukkan sawit sebagai tanaman hutan sesuai dengan kriteria Food and Agriculture Organization (FAO).

Hal itu karena, intervensi dan lobby negara pesaing sawit sangat intensif.

“Keputusan FAO tidak memasukan sawit sebagai tanaman hutan, merupakan hegemoni tafsir dari kelompok negara-negara pesaing sawit yang berkepentingan terhadap kelangsungan industri minyak nabatinya,” kata Dodiek di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Dodiek, saat ini, semua jenis tanaman kelapa, kecuali sawit masuk kategori FAO, sebagai tanaman hutan. Sawit sebenarnya memikiki kriteria yang dipersyaratkan FAO yakni mempunyai tinggi batang minimal lima meter, memiliki tutupan kawasan 10% -20%, luasan kawasan minimal 0,5 meter dan lebar jalur di atas 20 meter.

BACA JUGA : Kelapa Sawit dan Undang-Undang Kehutanan

Dari banyak kasus, kita memahami betapa kuatnya diplomasi politik negara-negara penghasil minyak nabati seperti biji bunga matahari dan lainnya untuk memproteksi komoditas andalan mereka.

Karena itu, kata Dodiek, perlunya kemauan politis yang kuat untuk memperjuangkan sawit sebagai tanaman hutan agar otoritas kehutanan dan pertanian tidak selalu kalah dalam diplomasi di forum internasional termasuk forum FAO.

Indonesia, kata Dodiek perlu belajar dari China yang mempunyai kemauan politik kuat untuk memasukan bambu sebagai tanaman hutan. “Sejak lama, Bambu telah termasuk dalam kategori tanaman hutan versi FAO karena perjuangan dan kemauan politik pemerintah China untuk mendorong komoditas andalannya.”

Sawit sebagai tanaman hutan, pernah dilansir MS Kaban yang menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Melalui peraturan Menteri terkait pedoman pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI atau IUPHHK-HTI sawit dimasukkan sebagai salah satu tanaman tahunan berkayu yang dapat digunakan untuk HTI.

Sayangnya kebijakan itu tidak berlangsung lama, karena lobi dan kepentingan sejumlah pihak yang menyudutkan sawit sebagai komoditas yang tidak memiliki aspek kelestarian dan ekologis.

BACA JUGA : PP Gambut harus Direvisi karena Merugikan Masyarakat

Sementara itu, Seperti dikutip dari situs resmi https://www.ipb.ac.id, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) akan menyusun naskah akademik sebagai dasar pertimbangan dan usulan untuk menjadikan sawit sebagai salah satu tanaman kehutanan.

Penyusunan naskah akademik tersebut merupakan lanjutan atas saran dan masukan para pemangku kepentingan dalam Forum Discussion Group (FGD) bertema “Sawit dan Deforestasi Hutan Tropika” di Bogor, beberapa waktu silam.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB sekaligus Pembina Pusat Kajian Advokasi dan Konservasi Alam Prof Dr Yanto Santosa di Jakarta mengatakan, dorongan yang kuat untuk menyusun naskah akademik tersebut agar kedepan sawit bisa ditanami pada kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Hal itu, kata Yanto, sesuai pengaturan tata ruang mikro hutan tanaman yakni hutan tanaman sawit yang merupakan lanskap mozaik dengan jenis-jenis tanaman lain.

Penyusunan naskah akademik itu bertujuan untuk menjaga dan mengawal perkembangan perkebunan sawit sebagai komoditas strategis nasional sekaligus menepis isu sawit sebagai penyebab deforestasi.

Dari sisi hukum, deforestasi merupakan alih fungsi kawasan hutan menjadi peruntukan non hutan.

Sementara itu, banyak studi mengungkapkan sawit bukan merupakan penyebab deforestasi karena perkebunan sawit tidak berasal dari kawasan hutan.

“Melalui penyusunan naskah akademik itu nantinya masyarakat memahami bahwa keberadaan sawit justru menambah luasan tutupan hutan,” ujar Prof Yanto.

Pendapat senada dikemukakan Dekan Fakultas Kehutanan, Dr Ir Rinekso Soekmadi MSc.

Rinekso berpendapat, naskah akademik diperlukan karena sawit merupakan komoditas andalan dari pendapatan nasional dan devisa negara Indonesia.

Perkebunan sawit layak diperjuangkan karena memberi pemasukan dan nilai ekonomi yang tinggi dan berarti bagi masyarakat Indonesia.

Selain efisien dari segi hasil untuk lahan yang terbatas, saat ini ada kekhawatiran untuk menstigmatisasi seluruh tanaman.

“Padahal bukan tanamannya yang menjadi masalah, tetapi di mana kita menanamnya,” ujar Rinekso.

Masyarakat banyak beralih ke kebun sawit karena tanaman itu mampu menghasilkan nilai ekonomi yang menguntungkan dan dapat memberikan kehidupan yang layak.

“Harapan ke depan adalah mengembangkan perkebunan sawit dengan baik berbasis lanskap,” pungkas Rinekso. (*)