Kementan Apresiasi Penetapan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang PLP2B di Kabupaten Lampung Selatan

Penting menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Foto: Kementan
Penting menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Foto: Kementan

TROPIS.CO, LAMPUNG SELATAN – Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi upaya Kabupaten Lampung Selatan dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam keterangan persnya, Jumat (10/4/2020).

Mentan SYL meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian.

Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, dia meyakini sektor inipun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.

“Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan,” tutur Mentan SYL.

Baca juga: Per 9 April 2020, Serapan RJIT Capai 70,50 Persen

Sementara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, karena sudah mengupayakan penetapan LP2B,” ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan LP2B tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan telah diundangkan melalui Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 beserta turunannya.

Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan), LP2B, dan LCP2B (Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dalam Perda RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lampung Selatan sendiri telah mengajukan anggaran penyusunan Perda LP2B sejak tahun 2016 dan 2017 namun belum dapat terealisasi.

Pada tahun 2018 kembali dianggarkan dan langsung bekerja sama dengan Universitas Lampung (Unila) dalam penyusunan Perda LP2B tersebut secara swakelola.

“Anggaran penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp145 juta terdiri dari naskah akademik dan draft Perda.”

“Sesuai dengan arahan Kementerian Pertanian bahwasannya Perda LP2B saat ini harus ada peta geospasial.”

“Untuk itu dalam penyusunan KAK kegiatan tersebut Perda LP2B harus dilengkapi dengan peta geospasial,” jelas Bibit Purwanto, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan.

Peta spasial LP2B Lampung Selatan terdiri terdiri dari 17 kecamatan dan sumber data peta LP2B geospasial dari BIG dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementerian Pertanian.

“Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang bakal masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektare dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 hektare.”

“Data numerik dan data BPS setelah draft Perda siap selanjutnya berkoordinasi dengan badan legislatif DPRD dan bagian hukum untuk selanjutnya di-Perda-kan,” paparnya.

Tahun 2019 BPN melakukan verifikasi luas LP2B di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam melaksanakan verifikasi ini BPN juga melibatkan penyuluh pertanian di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Gapki Gandeng Kementan untuk Cegah Penyebaran Covid-19

“Hasil verifikasi BPN luas LP2B di Kabupaten Lampung Selatan adalah 36.482 hektare.”

“Hasil verifikasi BPN ini akhirnya kami pakai untuk sosialisasi Perda LP2B,” kata Bibit Purwanto.

Hal yang sangat menggembirakan saat ini, peta LP2B sudah dipakai dalam proses investasi dan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Setiap investor yang akan menggunakan lahan untuk investasi di Lampung Selatan harus dicek titik koordinatnya apakah masuk LP2B atau tidak.”

“Jika calon lokasi tersebut masuk dalam LP2B maka perizinan tidak diproses lebih lanjut.”

“Bila tidak masuk LP2B maka proses perizinan dilanjutkan,” pungkasnya. (*)