Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial

Evaluasi HGU PTPN

Keempat, Gema menyampaikan agar pemerintah mengevaluasi HGU PTPN yang terlantar dan tidak produktif.

Kami mencontohkan ada HGU PTPN yang habis jangka waktunya kini telah menjadi kebun nanas rakyat kurang lebih 600 hektar, dan ada pula kasus HGU PTPN mencaplok lahan rakyat yang telah diredistribusi.

Gema memohon agar HGU perkebunan negara baik PTPN dan PDP (perusahaan daerah perkebunan) serta HGU swasta yang telah habis dan terlantar dievaluasi, dapat diredistribusi kepada petani penggarap dengan hak milik bersama dan dikembangkan menjadi cluster pertanian terpadu.

Kelima, khusus berkaitan dengan perhutanan sosial di Jawa, Gema menyampaikan kekecewaan karena progres capaian IPHPS selama dua tahun stagnan di angka kurang lebih 26.127 hektare dan terdapat banyak usulan perhutanan sosial yang macet berproses selama dua sampai tiga tahun.

Kemacetan terjadi pada birokrasi teknis yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) sehingga Gema mengusulkan evaluasi Dirjen PSKL, serta sebaiknya dilakukan pergantian Dirjen PSKL.

Gema juga meminta percepatan terbitnya SK Perhutanan Sosial segera.

Dari 63 usulan yang disampaikan kepada KLHK serta telah disampaikan kepada Presiden pada 10 Oktober 2019, baru dua terbit surat keputusan. Kinerja Dirjen PSKL terbilang sangat buruk.

Keenam, terkait RPP turunan UUCK di bidang Kehutanan, Gema menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Menteri LHK memuat pasal-pasal yang menjadi pintu penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan dan percepatan pencapaian perhutanan sosial.

Ketujuh, menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi perhutanan sosial dapat dibina dengan kolaborasi Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Pertanian untuk penyediaan pupuk dan bibit serta Kementerian PUPR untuk penyediaan embung dan infrastuktur jalan produksi tani.

Kedelapan, Gema meminta Presiden mengkonsentrasikan target pencapaian perhutanan sosial dan penyelesaian konflik agraria sebelum 2024.

Kesembilan, Gema menagih janji Presiden untuk evaluasi setiap enam bulan sekali.

Berkaitan dengan beberapa substansi paparan seluruh peserta undangan rapat, Presiden menyampaikan point-point sebagai berikut:

1. Menyampaikan terimakasih atas masukan peserta.
2. Menyampaikan bahwa Presiden memberi perhatian pada kemiskinan petani terutama pada kawasan hutan.
3. Menyampaikan bahwa salah satu maksud UUCK adalah untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria, reforma agraria, dan perhutanan sosial.
4. Presiden akan mengundang lagi untuk meminta masukan terhadap RPP berkaitan dengan tanah terutama yang disusun oleh Kementerian ATR dan Kementerian LHK.
5. Presiden akan melihat kembali penyempurnaan Perpres Reforma Agraria.
6. Presiden meminta pada jajarannya untuk menghitung kebutuhan anggaran bagi percepatan reforma agraria dan perhutanan sosial.
7. Presiden akan menindaklanjuti dengan ratas beruntun untuk segera menyelesaikan persoalan reforma agraria dan perhutanan sosial.
8. Presiden akan melaksanakan evaluasi bersama setiap enam bulan sekali.

Terhadap pernyataan Presiden, Gema Perhutanan Sosial Indonesia menyambut baik dan bersedia memberikan kontribusi masukan.