Perambahan Hutan Lindung Bakau DAS Manggar Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Tidak Tebang Pilih

Dalam hal penegakan hukum terhadap perusak lingkungan, Ditjen Gakkum, sepengetahuan Andeska, memang tidak tebang pilih.

Sejumlah oknum yang mem-backing kegiatan ilegal tak luput dari sikap tegas Gakkum.

Pada sore Kamis kemarin, Ditjen Gakkum baru saja menyerahkan tersangka berikut barang bukti, komisaris Utama dari suatu perusahaan besar di Batam kepada Kejaksaan Negeri kota Batam untuk segera disidangkan.

Perusahaan ini diketahui telah merambah kawasan hutan dan perusakan hutan lindung di Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk dijadikan kavling perumahan.

Andeska mengingatkan agar masyarakat Beltim sebaiknya jangan coba coba melanggar aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 32/2009 bila tidak mau masuk sel Gakkum.

Terhadap mereka yang melakukan perambahan di DAS Buding dan DAS Manggar, Andeska mengimbau untuk segera menghentikan kegiatan penambangan ilegal itu, sebelum diciduk tim Ditjen Gakkum.

“Sudah cukup 15 orang itulah orang Babel yang masuk sel Gakkum, jangan ditambah lagi.”

“Sanksi hukum tidak sebatas pada oknum masyarakat yang merambah dan merusak kawasan hutan mangrove, tapi juga terhadap oknum pejabat dan penegak hukun daerah yang mengetahui adanya perambahan tersebut, tapi sengaja membiarkan tanpa memberikan tindakan penertiban secara tegas,” pungkas Andeska. (*)