Perambahan Hutan Lindung Bakau DAS Manggar Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Karena perambahan di kawasan mangrove, kalangan nelayan
Karena perambahan di kawasan mangrove, kalangan nelayan "sungkor" (nelayan yang pencari kepiting dan udang) dalam kawasan mangrove atau bakau kehilangan sumber pencaharian. Foto: Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Ketua HNSI Belitung Timur H Usmandie A Andeska, Kamis (18/6/2020), menemui Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di kantornya, di Manggala Wanabakti, Jakarta.

Andeska datang untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat nelayan karena adanya perambahan hutan lindung mangrove di kawasan DAS Manggar dan DAS Buding di Belitung Timur oleh sejumlah penambang ilegal.

Karena perambahan di kawasan mangrove, kalangan nelayan “sungkor” (nelayan yang pencari kepiting dan udang) dalam kawasan mangrove atau bakau kehilangan sumber pencaharian.

Kawasan mangrove dipenuhi ponton tambang inkonvensional  (TI) Rajuk dengan kondisi air yang sangat keruh.

Para penambang ilegal ini telah menjarah kawasan hutan lindung di Desa Sukamandi, Damar itu, sudah berlangsung lebih dari tiga bulan.

Semua hasil tambangnya berupa timah, ditampung oleh pengepul, lalu kemudian oleh pengepul dijual kepada cukong sebelum dijual ke PT Timah Tbk.

Kegiatan tambang ilegal di kawasan DAS Manggar memporakporandakan hutan mangrove. Foto: Istimewa
Kegiatan tambang ilegal di kawasan DAS Manggar memporakporandakan hutan mangrove. Foto: Istimewa

“Dirjen Gakkum sangat merespon apa yang disampaikan. Hanya dia belum mau berkomentar, sebelum melakukan tindakan.”

“Kita tidak akan memberikan pernyataan sebelum tindakan lapangan dilakukan,” kata Andeska mengutip ucapan Dirjen Gakkum.

Menurutnya, Dirjen Gakkum sempat mengatakan bahwa sejak beberapa bulan terakhir, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap tindakan tambang ilegal di Bangka Belitung dan lebih intensif memantau kasus perambahan di Beltim (Belitung Timur).

“Perlu masyarakat Beltim ketahui, hingga saat tercatat ada sekitar 15 orang masyarakat Bangka Belitung yang diproses oleh Ditjen Gakkum.”

“Bahkan ada yang sudah memasuki tahap pengadilan dan divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

“Sebagian besar mereka itu adalah penambang yang merambah kawasan hutan produksi dan lindung, termasuk lindung pantai.”

“Mereka itu, selain penambang, juga ada cukong dan penampung.”

Terhadap para pelanggar undang undang ini, diancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” jelas Andeska.