Penyidik Kementerian LHK Tangkap dan Tahan Aktor Kegiatan Tambang Timah Ilegal di Bangka

Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal harus ditindak tegas dan dihukum seberat- beratnya. Foto : Istimewa
Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal harus ditindak tegas dan dihukum seberat- beratnya. Foto : Istimewa

TROPIS.CO, PANGKAL PINANG – Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Polisi Militer POMDAM II/SWJ, Dinas Kehutanan Babel serta pihak kepolisian berhasil menangkap dalang kegiatan tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi Sungailiat Mapur, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tim mengamankan dua orang, yakni inisial HS selaku pemilik tambang dan inisial P selaku operator alat berat serta tiga barang bukti (BB) alat-alat berat yang digunakan untuk kegiatan tambang pada hari Rabu (11/7/2018).

Saat tim mengamankan barang bukti berupa tiga unit alat berat dan pelaku penambangan liar, massa berdatangan termasuk Kepala Desa Cit.

H. Ardani dan seorang bernama Irwan yang mengaku dari LSM menghadang dan melarang tim mengangkut dan pelaku yang akan diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan negosiasi untuk menjaga situasi dan kondisi yang tidak kondusif dalam pengamanan BB tersebut, pada pukul 16.00 WIB Kepala Desa membuat surat pernyataan penolakan mengangkut BB dan ditandatangani oleh masyarakat.

Terhadap kedua pelaku tetap dibawa ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan oleh PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyidik telah menetapkan pelaku pemilik tambang inisial HS menjadi tersangka penambang tanpa izin di dalam kawasan hutan, dan perkara ini dilimpahkan ke Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK di Jakarta.

Saat ini tersangka disangkakan melanggar pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup dan pasal 89 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan acaman sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,00. Terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Kini HS telah ditahan di salah satu Rutan di Jakarta.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK, Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa perkara ini akan dikembangkan untuk mengungkap dan memproses hukum aktor intelektual atau cukong serta para pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Harus ada efek jera,” tegas Yazid.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono, menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan baik dari kegiatan penambangan ilegal, pengunaan kawasan secara tidak sah maupun kebakaran hutan.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal harus ditindak tegas dan dihukum seberat- beratnya.

Mereka tidak hanya merugikan Negara, tapi mereka telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa. Ini kejahatan luar biasa.

Sustyo mengapresiasi putusan majelis hakim PN Sungailiat yang telah menghukum empat pelaku penambangan ilegal di Tahura Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah.

Hakim menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Putusan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku penambangan dan pemodal tambang ilegal lainnya. (*)