Pendekatan Pasar Adalah Kunci Pengembangan Usaha Hutan Berbasis Masyarakat

Panen Kayu Jati

Paguyuban Bukit Seribu merupakan wadah komunikasi kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Gunungkidul.

Sudarmi menjelaskan sejak mendapatkan izin pada tahun 2007, anggota kelompoknya bisa melaksanakan panen kayu jati pada tahun 2019.

Pada tahun ketiga ini, ada 12 kelompok yang siap melakukan pemanenan, yang diatur satu kelompok tiap bulannya.

Saat berdialog, Sudarmi mengutarakan keinginan kelompoknya agar selain kembali menanam jati, mereka dapat menanam tanaman lain yang hasilnya dapat dirasakan jangka pendek dan menengah.

“Selain itu, kami juga menginginkan penantian puluhan tahun menanam pohon jati ini, terbayar dengan harga yang maksimal bisa kami dapatkan.”

“Termasuk solusi untuk pemanfaatan kayu-kayu ukuran kecil, tidak hanya menjadi kayu bakar, tetapi dapat diolah menjadi sesuatu yang bernilai lebih,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekditjen PHPL, Misran menjelaskan terbitnya UU Cipta Kerja, dalam perizinan berusaha memungkinkan pemegang izin untuk melakukan multi usaha/bisnis kehutanan, tidak semata menanam kayu saja.

Jadi, skema multibisnisnya diatur dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.

“Jadi usaha itu tidak hanya satu, kalau dulu HPH misalnya hanya menghasilkan kayu.”

“Ada banyak hal dan usaha yang bisa dikembangkan di lahan yang ada di sini.”

“Sejauh sesuai regulasi, kami mendukung rencana pengembangannya,” terangnya.

Ke depan, Misran mengungkapkan multi bisnis seperti jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) akan terus berkembang.

Apalagi sekarang multibisnis ini menjadi sesuatu yang legal sesuai dengan ketentuan regulasi. (*)