Penambang Ilegal di Gunung Menumbing Terancam Penjara 15 Tahun

Petugas tengah mengamankan tersangka RAN dan HAN saat melakukan penambangan ilegal di kaki gunung Menumbil, Bangka Barat, kemarin kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat.
Petugas tengah mengamankan tersangka RAN dan HAN saat melakukan penambangan ilegal di kaki gunung Menumbil, Bangka Barat, kemarin kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat.
TROPIS.CO, MENTOK – Kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Menumbing yang disangkakan kepada RAN dan HAN, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat.
Sidang yang dilakukan secara online mendengarkan sejumlah saksi yang masing masing dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dua anggota Satpol PP Pemerintah Daerah Bangka Barat.
Majelis hakim memimpin sidang dari Kantor Pengadilan Bangka Barat dan jaksa penuntut umum dari kantor Kejaksaan Bangka Barat.
Saksi Gakkum dari kantor Gakkum Sumatera di Palembang, sedangkan dua saksi Satpol PP dari menyampaikan kesaksiannya langsung di Pengadilan Negeri Mentok.
Penambangan timah ilegal di Bangka yang menuntut penertiban sangat serius. Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, sebagai putra Bangka Belitung, menegaskan akan  menjerat mereka yang menambang dalam kawasan tanpa ijin dengan sanksi hukum yang berat.

Sementara terdakwa, RAN dan HAN, mendengarkan dari Lapas kelas 11B Mentok.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Keduanya menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Dua tersangka, RAN dan HAN, ditangkap petugas tanggal 18 Januari 2020 ketika sedang menambang di kawasan hutan Tahura Gunung Menumbing.

Berdasarkan keterangan keduanya, mereka menambang di kawasan hutan sejak 12 Januari 2020. (Trop 01)