Pemerintah Mengapresiasi Upaya Pemda Meningkatkan Kapasitas Pengolahan Sampah

Pemberian DID

Pemberian DID ini, menurutnya, dilakukan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah kabupaten dan kota serta provinsi di Indonesia dalam ketersediaan kebijakan pengurangan sampah plastik.

Implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik, dan inovasi dan/atau kreativitas pengurangan sampah, serta kinerja fasilitas pengolahan sampah sehingga secara signifikan mampu mengurangi sampah yang ditimbun di TPA.

DID tersebut bersifat complementary terhadap Adipura karena hanya fokus kepada upaya-upaya pengurangan sampah.

Sementara Adipura secara holistik menilai kapasitas dan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, baik pengurangan maupun penanganan sampah, serta pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).

Menteri Siti Nurbaya berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang sampai hari ini secara rerata nasional masih di bawah 50 persen dari target 100 persen di Tahun 2025.

Baca juga: Menteri Siti Nurbaya: Persoalan Sampah Semakin Kompleks

Diakuinya bahwa tantangan pengelolaan sampah yang hadapi sangat berat. Namun Menteri Siti tetap optimis bakal mampu menghadapi dan melewati berbagai tantangan tersebut.

“Optimisme itu tetap tumbuh karena sudah banyak yang telah kita lakukan dengan hasil yang positif,” tuturnya.