Pemerintah Mengapresiasi Upaya Pemda Meningkatkan Kapasitas Pengolahan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya beri penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah dan tokoh yang berpartisipasi dalam mengentaskan masalah sampah. Foto: KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya beri penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah dan tokoh yang berpartisipasi dalam mengentaskan masalah sampah. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah Pusat lewat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sangat mengapresiasi atas upaya serius pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di daerahnya, walau kini rerata nasional masih di bawah 50 persen.

Upaya serius ini menurut Siti Nurbaya diindikasikan dengan tumbuhnya komitmen pimpinan pemerintahan di daerah dalam meningkatkan alokasi anggaran pengelolaan sampah, menguatnya kelembagaan pengelolaan sampah, dan meningkatnya tingkat pelayanan pengelolaan sampah.

Karenanya, pemerintah pusat akan terus memberikan dukungan, dan hingga kini kontribusi pemerintah pusat terhadap peningkatan kapasitas tersebut tidak kalah banyaknya.

Dan ini dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot proyek, subsidi, dan insentif lainnya.

Dari sisi subsidi saja, Menteri Siti Nurbaya pemerintah pusat telah mengeluarkan tiga skema subsidi yang berbeda, yaitu dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), dan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).

Untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemerintah pusat sudah membantu penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), dan Bank Sampah Induk.

Baca juga: Jadikan HPSN sebagai Milestone Pengolahan Sampah Lebih Baik

Selain juga, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.

“Sebagai bagian dari apresiasi terhadap kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah, khususnya pengurangan sampah, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat memberikan insentif berupa Dana Insentif Daerah (DID) melalui Kementerian Keuangan atas Rekomendasi KLHK,” kata Menteri LHK dua priode ini.