Pemegang IUPHHK Kini Boleh Tanam Komoditas Pangan di Dalam Konsesinya

Dukung Pemulihan Ekonomi

Terlebih bila dikaitkan dengan penyediaan kebutuhan pangan sebagai salah satu upaya mengantisipasi krisis pangan yang kini sangat dikhawatirkan sejumlah pihak.

Ini lantaran disebabkan adanya karantina wilayah (lockdown) di sejumlah negara yang menyebabkan distribusi terhambat maupun karena pergerakan logistik dalam negeri yang melambat.

“Penerapan model multiusaha kehutanan selain memanfaatkan hutan produksi untuk kepentingan bisnis, juga dalam rangka untuk peningkatan produktivitas rakyat di dalam konsesi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Bambang.

Model ini pada dasarnya menjabarkan ketentuan pengembangan diversifikasi usaha di areal izin, antara lain sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.62 Tahun 2019 tentang Pembangunan HTI.

Bambang berharap pemegang izin dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal, karena melalui model penugasan, pemanfaatan hasil hutan dalam bentuk multiusaha, cukup dilakukan dengan mengajukan suplisi Rencana Kerja Usaha.

“Dengan penugasan model multiusaha, pemegang izin dapat menyiapkan perencanaan model bisnisnya lebih matang, sejalan dengan penyederhanaan perizinan yang sedang dibahas melalui RUU Cipta Kerja,” pungkas Bambang. (*)