Pemda DKI Siapkan Sanksi Perusak Terumbu Karang di Kep Seribu

Pemerintah DKI memperhatikan serius atas kerusakan terumbu karang di kawasan Pulau Seribu. Para pecinta lingkungan ketika menata kembali terumbu karang di kawasan itu.

TROPIS.CO-JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada kapal perusak terumbu karang di perairan Kepulauan Seribu.0

Mengingat keberadaan terumbu karang di perairan Kepulauan SeribuĀ  yang kini menjadi daya tarik tersendiri di dalam pengembangan eco-tourism di Kepulauan Seribu.

“Harus ada sanksi dan itu harus sesuai dengan ketentuan. Kita akan tegas saja. Saya capek-capek berenang satu kilometer hari Sabtu sama bu susi (Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti) dan hari minggunya berenang lagi satu kilometer untuk mempromosikan terumbu karang itu,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Meski demikian, pihaknya akan menelusuri berita kapal yang merusak terumbu karang tersebut. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KementerianĀ  Perikanan dan Kelautan berupaya menjaga kelestarian laut denganĀ  menggunakan mejaring untuk menjaga kebersihan pulau.

“Saya belum dapat laporannya, tapi kemaren saya renang di pulau tidung karangnya bagus. Yang jadi keluhan itu sampah, sampah plastik dimana-mana. Tapi, nanti laporannya saya cek agar pasti A1 laporannya dan langkah apa yang kita sampaikan. Kita sengaja pagarin pakai jaring supaya enggak diinjek sama perenang-perenang dan semua perenang itu sudah patuh,” katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta nelayan Kepulauan Seribu menjaga kebersihan dan keindahan pulau di Kepulauan Seribu. Salah satunya dengan menjaga terumbu karang. Terumbu karang diyakinienjadi rumah bagi ikan untuk berkembang biak.

“Maling-maling ikan sudah saya tenggelamkan satu per satu. Di Jakarta juga tidak ada lagi kapal besar yang menangkap ikan. Kalau masih ada, laporkan ke saya. Pemerintah Daerah harus menerapkan zonasi penangkapan ikan,” katanya.

Dia mengatakan, zonasi penangkapan ikan berdasarkan undang-undang ditetapkan dalam 3 zonasi. Zonasi satu untuk kapal di bawah 10 GT, zonasi 2 untuk kapal 10-30 GT, dan zonasi 3 untuk kapal lebih dari 30 GT. Sehingga, jika ada kapal besar menepi ke pulau, nelayan Kepulauan Seribu harus berani menangkapnya.

“Kalau ada kapal yang membuang sampah juga, harus dilaporkan. Lalu yang melakukan destructif fishing baik melalui bom atau Portas, tenggalamkan juga. Karena terumbu karang itu rumah ikan, harus kita jaga. Tidak boleh diambil dan dijual,” katanya.

Menurutnya, tidak sedikit nelayan di kepulauan lainnya mengambil terumbu karang untuk dijual. Dia meyakini, Kepulauan Seribu bisa terjaga dari abrasi karena terlindungi oleh terumbu karang. Sehingga, jika terumbu karang ini dirusak bahkan diambil, maka lama kelamaan, Kepulauan Seribu akan tenggelam dengan sendirinya.

“Laut itu harus jadi masa depan bangsa kita. Tapi dengan catatan, harus kita jaga. Laut itu jangan dijadikan tempat pembuangan sampah,” tegasnya.

Ketua RW 04 Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Hasim mengatakan, pihaknya menemukan kapal yang merusak terumbu karang di Pulau Pari pada Sabtu (5/5). Kapal bernama Ganda Nusantara 15 dengan GT 92 itu disinyalir berlayar dari Banjarmasin menuju Pulau Tidung.

“Kapal GANDHA NUSANTARA 15 dengan GT. 92, yang berlayar dari Banjarmasin tujuan Pulau Tidung pada hari Sabtu, 5 Mei 2018 dilaporkan Jam 19.15 wib menabrak terumbu karang di Pulau Pari,” katanya.

Menurutnya, pengurus Daerah Perlindungan Laut-Berbasis Masyarakat (DPL-BM) Pulau Pari telah meninjau kapal itu pada Minggu (6/5). Kapal ini berada pada titik koordinat; lintang -5.8521364 dan bujur 106.6371015 di sisi timur pulau.

“Hingga pada hari ini kapal tersebut masih kandas dan telah mengkibatkan kerusakan pada terumbu karang hidup yang diperkirakan seluas 370 meter persegi disekitarnya,” tandasnya.