Pakar Lingkungan dan Kehutanan Tegaskan Tambang Emas Ilegal Batang Natal Diusut Tuntas

Tambang emas ilegal beroperasi bebas di Batang Natal sehingga aparat penegak hukum mesti mengusut tuntas hal ini dan membawa ke pelakunya ke meja hijau. Foto: Istimewa
Tambang emas ilegal beroperasi bebas di Batang Natal sehingga aparat penegak hukum mesti mengusut tuntas hal ini dan membawa ke pelakunya ke meja hijau. Foto: Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Pakar Lingkungan dan Kehutanan, Dr. Sadino minta agar kasus tambang emas di Batang Natal, Madina, Sumatera Utara diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Sadino meyakini kegiatan tambang ilegal itu tidak berdiri sendiri dan ada semacam ” orang kuat” di belakangnya.

Sebab tidak mungkin penambangan ilegal bisa berjalan mulus bertahun tahun tak tersentuh hukum bila itu hanya dilakoni masyarakat biasa.

Apalagi dalam kegiatannya itu menggunakan alat berat yang tentu tidak mungkin dibiayai masyarakat biasa jika tidak ada cukongnya.

Aparatur setempat termasuk pihak kehutanan seperti pimpinan dan staf Kawasan Pengelolaan Hutan atau KPH, dinas kehutanan setempat, diyakini sangat mengetahui adanya kegiatan ilegal itu.

Namun ironisnya  seperti ada pembiaran dan ini perlu dicurigai hingga kemungkinan “ada  kesepakatan tahu sama tahu.”

“Masyarakat desa itu hanya diperalat sebagai pekerja,” kata pakar lingkungan dari Universitas Parahyangan Bandung itu di Jakarta, Senin (17/8/2020).

Karenanya Sadino minta agar aparat Direktorat Jenderal Penegak Hukum untuk segera turun ke lokasi, berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut untuk mengusut kasus ini agar penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin Menteri bisa dihentikan.

Sementara Heryanto, PLT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut menyebut bahwa kegiatan penambangan itu dilakukan penambang tradisionil yang sudah bertahun tahun.

Lokasi tambangnya menurut Heryanto sebagian besar di Areal Penggunaan Lain atau APL di sepanjang Sungai Batang Natal.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, disebut Heryanto tidak punya akses untuk menginventarisi berapa luas areal yang sudah ditambang karena itu bukan kewenangan kehutanan.

“Hal itu merupakan kewenangan kabupaten,” ujar mantan Kepala KPH IX Dishut Sumut ini.

Diketahui sebelumnya, beberapa personil Kepolisian Daerah (Poldasu) menangkap beberapa pekerja mengamankan alat berat penambang sebanyak dua unit pada Selasa (11/8/2020).

Namun, penangkapan ini sempat mendapatkan penolakan dari beberapa pekerja karena polisi hanya menertibkan sepihak atau tidak menertibkan semua penambang ilegal yang berada di lokasi itu. (*)