Pakar Kehutanan Pertanyakan Deforestasi di Luar Kawasan Hutan Lebih Sedikit

Kawasan Hutan Lebih Luas

Merespon pertanyaan itu, Belinda A Margono menjelaskan kepada TROPIS, kondisi itu bisa terjadi karena luas areal di dalam kawasan hutan memang lebih luas dari pada yang di luar kawasan hutan.

Jadi, tekanan terhadap kawasan hutan lebih tinggi.

Selain itu, mungkin, areal di luar kawasan hutan yang masih berhutan berada pada topografi yang tidak mudah diakses.

“Kalau dari aspek lingkungan, sebenarnya daerah yang seperti ini sama pentingnya dengan berhutan di dalam kawasan,” jelas Belinda.

Walau idealnya di luar kawasan yang dipakai untuk kepentingan lain di luar kehutanan.

Tapi masalahnya, menurut Belinda, di luar kawasan hutan hampir semua menjadi tanah hak dan berada di dalam kewenangan pemerintah daerah (Pemda) atau Pemda bersama dengan kementerian dan lembaga lain yang menangani urusan tanah hak.

Sementara di dalam kawasan hutan sendiri masih ada areal yang dikategorikan tidak propduktif dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kehutanan.

Misalnya, Hutan Produksi Konversi (HPK) yang harus disediakan atau dicadangkan untuk kepentingan sektor lainnya.

Demikian pula penilaian bahwa penurunan deforestasi itu lantaran perusahaan perkebunan menunda land clearing karena pandemi, Belinda mengatakan bahwa mungkin tidak semata karena pandemi.

Sebab walau perusahaan sudah memiliki izin perkebunan yang telah ada, tapi masih ada beberapa aturan yang harus diikuti sebelum melakukan land clearing.

“Jadi, ada pandemi atau tidak, pasti ada prosedur yang harus dilalui.”

“Namun yang pasti, telaah menyeluruh untuk tahu penyebab naik turunnya deforestasi pada priode ini perlu dilakukan untuk menjawab pertanyaan tadi, dan urusan ini memang masih dilakukan,” pungkas Belinda. (*)