TROPIS.CO, JAKARTA – PT Mitra Pajakku (Pajakku), mitra Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sejak tahun 2005, telah ditunjuk sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) yang dapat menerima penerimaan setoran pajak oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Hari Jumat (28/8/2020), bersama dengan Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Pajak, Pajakku menyelenggarakan kegiatan Peluncuran Transaksi Perdana MPN (Modul Penerimaan Negara) Pajakku dengan menampilkan transaksi pembayaran pajak secara langsung dari pelanggan Pajakku.
Acara ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoombinar guna memenuhi ketentuan tentang Protokol Kesehatan.
“Pajakku terus melakukan inovasi dan berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat agar kewajiban perpajakan yang dikesankan “sulit” menjadi menyenangkan. Lebih dari itu, semua pembayaran yang berkaitan dengan penerimaan negara dapat dilakukan dengan mudah,” ujar Dedi Rudaedi, Direktur PT Mitra Pajakku.