Oknum Perhutani Tarik Dana Petani Program Perhutanan Sosial

TROPIS.CO, JAKARTA – Direktur Perhutanan Sosial Erna Rosdiana mempertegas dalam program Perhutanan Sosial tidak dipungut biaya, dan ini murni program pemerintah untuk mempercepat kesejahteraan rakyat.

“Silahkan lapor kalau ada yang pungut pungut, siapapun itu orangnya, apakah itu Perhutani, aparat pemda setempat, maupun aparat Kementerian LHK,” tutur Erna.

Penegasan ini disampaikan Erna ketika bersama Sekditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, sera Roosi Tjandrakirana, Direktur Rencana dan Pemanfaatan Wilayah Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menerima sekitar 2500 petani Perhutanan Sosial yang tergabung dalam Kelompok Tani se-Jawa di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Menurut mereka, petani anggota Gapoktan diminta membayar dalan kisaran Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per anggota, untuk areal garapan yang luasnya rata rata 0,25 hektare.

Besaran pungutan tergantung pada kualitas lahan.

Untuk kualitas lahan terbaik dipungut Rp600 ribu setiap panen, lahan sedang Rp450 ribu dan lahan kelas 3 Rp300 ribu.

Selain pola pungutan yang dibayar di depan, ada juga sistem bagi hasil.

Petani harus membayar Rp50 ribu, setiap hasil panen senilai Rp1 juta, apapun jenis tanamanya.

Pungutan itu dilakukan oknum mantri Perhutani bernama Suyono.

Pola pembayarannya bisa dibayar berdasarkan panen.

Bila hasil panen Rp1 juta maka petani harus membayar Rp50 ribu.

Persoalan yang disampaikan adanya tumpang tindi pemanfaatan lahan dengan program Kulin NKK yang juga program Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan. (*)