Mulai Besok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang Diberlakukan PSBB

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di di lima daerah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April 2020. Foto: Istimewa
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di di lima daerah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April 2020. Foto: Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat dan Banten telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar, terhitung 11 April 2020.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Surat Keputusan Nomor HK 1.07/248/2020 telah menetapkan Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, mulai 11 April hingga 14 hari ke depan, sebagai daerah pembatasan sosial berskala besar.

Sementara Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai PSBB melalui surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1.07/ 249/ 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April mendatang.

Dengan diberlakukannya PSBB di wilayah ini, masyarakat tidak boleh berkumpul melebihi lima orang.

Begitu pula dalam berkendaran untuk minibus dibatasi hanya empat orang dengan pola duduk 1, 2, 1.

Sebagai pertimbangan disebutkan bahwa di tujuh wilayah di Jawa Barat dan Banten ini, data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan serta penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal.

Oleh sebab itu berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya maka perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah ini. (Trop 01)