Moratorium Turunkan Deforestasi

TROPIS.CO, JAKARTA – Berbagai upaya penangguhan penerbitan izinĀ  atau moratorium hutan alam primer, termasuk gambut, telah mampu menurunkan defotestasi secara signifikan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan itu dalam sambutannya pada launching Organisation for Economic and Coorperation Development (OECD) Growth Polivy Review Of Indonesia 2019 di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurut Menteri LHK, pada setahun terakhir, 2017 hingga 2018, tingkat deforestasi tinggal 0,44 juta hektare.

Artinya turun sangat drastis ketimbang 2014 sampai 2015 yang mencapai 1,09 juta hektare.

Angka penurunan ini bukan klaim sepihak oleh Indonesia.

Pemantauan yang dilakukan organisasi internasional juga menunjukan bahwa angka laju deforestasi Indonesia telau menurun tajam.

“Penurunan laju deforestasi adalah dampak nyata dari berbagai kebijakan kehutanan yang ditegakan oleh Indonesia,” kata Menteri Siti.

Penurunan ini sebagai dampak kebijakan moratorium pemberian izin pengelolaan hutan alam dan lahan gambut melalui Instruksi Presiden (Inpres), sejak tahun 2011.

Terakhir Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang penangguhan dan evaluasi ijin kelapa sawit dan peningkatan produktivitas kelapa sawit.

“Melalui peraturan ini, perkebunan kelapa sawit, terus ditingkatkan kapabilitasnya dengan penerapan Indonesia Palm Oil Sustanaible (ISPO),” tutur Menteri Siti.

Memperhatikan efektivitas dan fundamentalnya kebijakan ini, dia mengatakan, Pemerintah Indonesia segera menetapkan bahwa kebijakan moratorium pemberian izin baru dijadikan permanen.

Dampaknya ke depan, tidak ada lagi izin baru untuk pengelolaan hutan alam dan lahan gambut.

“Itulah salah satu langkah korektif pengelolaan sumberdaya alam Indonesia menuju pertumbuhan hijau,” pungkas Menteri Siti. (*)