Menteri Siti Terbitkan Permen Definisi Puncak Kubah Gambut

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MS. Karliansyah menyatakan, penentuan Penetapan dan Pengelolaan Pucak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dilakukan melalui tahapan; perhitungan kapasitas maksimum tanah gambut . Foto : detak.co
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MS. Karliansyah menyatakan, penentuan Penetapan dan Pengelolaan Pucak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dilakukan melalui tahapan; perhitungan kapasitas maksimum tanah gambut . Foto : detak.co

TROPIS.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019, mengenai pendefinisian Puncak Kubah Gambut (PKG).

Kebijakan ini sebagai jawaban atas keraguan dunia usaha terhadap pemahaman Puncak Kubah Gambut. yang belum ditegaskan secara eksplisit di dalam Peraturan Menteri LHK Mo.16 tahun 2017, tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut

Dalam Permen No.10/2019 tentang penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Pucak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), disebutkan Penentuan Puncak Kubah Gambut dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air yang memperhatikan prinsip keseimbangan air atau water balance.

Dengan menggunakan metode Darcy, kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah, maka penentuan Penetapan dan Pengelolaan Pucak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dilakukan melalui tahapan; perhitungan kapasitas maksimum tanah Gambut.

Perhitungan nilai perbandingan air terbuang dan air tersimpan. Dan perhitungan areal yang dijadikan resapan air.

Adapun data-data lapangan yang digunakan dalam penentuan Puncak Kubah Gambut dan perhitungan neraca air, antara lain data kedalaman gambut, topografi lahan dengan interval kontur 0,5 meter, porositas, dan kelengasan tanah.

Dalam hal peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 belum ditetapkan, data kedalaman Gambut menggunakan data faktual lapangan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal, dan digunakan sebagai faktor koreksi terhadap peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:250.000.

Pengelolaan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG (ruang lingkup kedua) dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung air Ekosistem Gambut berdasarkan perhitungan neraca air dan fungsi hidrologis Ekosistem Gambut.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Puncak Kubah Gambut dalam 1 (satu) KHG, jelas Karliansyah, Puncak Kubah Gambut yang telah dimanfaatkan dapat terus berjalan pemanfaatannya dengan menggantikan fungsi hidrologis Gambut dari Puncak Kubah Gambut lainnya.

“Ketentuan tersebut hanya berlaku pada KHG yang memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Gambut dengan luasan paling sedikit 30 persen dari seluruh luas KHG,” ujarnya.

Pemanfaatan areal di luar Puncak Kubah Gambut yang memiliki izin, lanjut Karliansyah, dapat dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut.

Dikatakannya, salah satu bentuk implementasi dari Permen LHK No.10/2019 ini antara lain adalah dengan diterbitkannya SK Menteri LHK perihal Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut skala1:250.000 Terkoreksi dan skala 1:50.000 dan Puncak Kubah Gambut pada 43 (empat puluh tiga) perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan atau IUPHHK-HTI.

Sedangkan untuk sektor perkebunan kelapa sawit, saat ini sedang dalam tahap asistensi dan sosialisasi terhadap materi teknis dari Permen.LHK No.10/2019 tersebut.

Menurutnya, bagi perusahaan yang telah mendapat SK Menteri LHK tentang Peta Fungsi Ekosistem Gambut (skala 1:250.000 dan skala 1:50.000) tersebut tidak berarti menggugurkan kewajiban perusahaan, baik yang bergerak di sektor kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit untuk melakukan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi

Dinamika kondisi dan permasalahan dalam pengelolaan Ekosistem Gambut, diakui Karliansyah, menuntut penguatan regulasi untuk memastikan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.

Karena itu, Lahirnya peraturan yang memuat regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan areal di sekitar Puncak Kubah Gambut sangat diperlukan.

Terlebih lagi, mengingat perannya yang sangat vital dalam menjaga berjalannya fungsi hidrologis Ekosistem Gambut dalam suatu KHG.

Lantaran itu pula, Permen 10/2019, ini bertujuan menguatkan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang sebelumnya telah diatur melalui 3 (tiga) Permen.LHK dan dua SK Menteri LHK.

Di dalam Permen LHK No 16/2017, tentang pedoman teknis pemulihan fungsi ekosistem gambut, memang tidak dimuat tegas tentang pendefinisoam Puncak Kubah Gambut, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari para pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Dan kekhawatiran ini, sangat terkait dengan perpanjangan izin usaha dan keraguan untuk berinvestasi.

Karena itu pula, untuk menjembatani masalah ini perlu diterbitkannya suatu produk hukum yang secara spesifik mengatur definisi terminologi dan penentuan areal Puncak Kubah Gambut yang harus dikonservasi. Termasuk juga ketentuan yang berlaku ketika di suatu areal konsesi atau perijinan terdapat areal Puncak Kubah Gambut.

“Permen.LHK No.10/2019 ini juga diharapkan lebih memperkuat produk hukum atau Peraturan Menteri LHK yang sudah terbit sebelumnya, khususnya yang mengatur tentang upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut,” tutur Karliansyah.

Selain itu, terbitnya Permen.LHK No.10/2019 diharapkan mampu meningkatkan aspek keberlanjutan ekonomi dari pelaku dunia usaha, sehingga mampu memberikan keuntungan, baik bagi dunia usaha sendiri, maupun terhadap pertumbuhan ekonomi.

Tentu, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekologi.

“Ekosistem Gambut tetap terjaga dan berkelanjutan, yakni melalui upaya pembasahan atau rewetting dan revegetasi dengan jenis tanaman endemik setempat,” pungkas Karliansyah. (*)