Menteri Siti Setujui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Sulsel

Kawasan hutan Sulawesi Selatan. Foto : Istimewa
Kawasan hutan Sulawesi Selatan. Foto : Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya telah menyetujui perubahan peruntukan dan fungsi kawan hutan Sulawesi Selatan.

Melalui Surat Keputusan Nomor 362 Tahun 2019, ada seluas 91,33 ribu hektare kawasan hutan yang berubah peruntukan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Terluas berasal dari hutan lindung mencapai 45,7 ribu hektare dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 23,6 ribu hektare.

Dari Hutan Produksi menjadi Areal Penggunaan Lain seluas 13,7 ribu hektare.

Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi APLI 6,564 ribu hektare dan dari Konservasi Alam (KSA) menjadi APL seluas 1,645 ribu hektare.

Sementara yang berubah fungsi ada seluas 84,032 ribu hektare, terluas perubahan kawasan hutan konservasi menjadi Hutan Lindung seluas 24,6 ribu hektare.

Dari Hutan Lindung menjadi hutan produksi seluas 20 ribu hektare, serta dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi Terbatas, 18,295 ribu hektare.

Dari Hutan Lindung menjadi KSA/KPA ada seluas 10,579 ribu hektar.

HPT menjadi HP seluas 7,785 ribu hektare dan dari HPT menjadi KSA/KPA seluas 2,294 ribu hektare.

Selain itu, bersama surat keputusan tertanggal 28 Mei silam, Menteri Siti Nurbaya juga telah menunjuk kawasan perubahan fungsi, dari bukan kawasan menjadi kawasan hutan.

Ada seluas 1,838 ribu hektare, terbagi atas APL menjadi HP seluas 1,529 ribu hektare, APL menjadi HPT 0,139 ribu hektare dan dari APL menjadi HL seluas 0,170 ribu hektare.

Terhadap izin pemanfaatan hutan yang masih berlaku dan mengalami di dalam kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi, maka izin tersebut masih tetap berlaku hingga sampai izinnya berakhir.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan telah mengajukan permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas, 203,836 ribu hektare.

Lalu usulan perubahan fungsi seluas 112,034 ribu hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas, 2,360 ribu hektare.

Namun dari kajian Tim Terpadu hanya sebagian kecil saja yang bisa dikabulkan.

Awalnya, sebelum ada perubahan peruntukan dan fungsi, luas kawasan hutan Sulawesi Selatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.434/Menhut-II/2009, tanggal 23 Juli 2016, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Sulawesi Selatan seluas ± 2.725.796 hektare.

Adapun kawasan hutan provinsi Sulsel dirinci menurut fungsi dengan luas sebagai berikut; Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), seluas ± 851.267 hektare.

Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas ± 1.232.683 hektare.

Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), seluas ± 494.846 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), seluas ± 124.024 hektare dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 22.976 hektare. (*)