Menteri Siti Nurbaya Paparkan Peran Kementerian LHK Dalam Menanggulangi Dampak Covid-19

Percepat Realisasi APBN 

Dalam kesimpulan Raker, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan agar KLHK dapat melakukan percepatan realisasi APBN Tahun 2020.

 

Suasana Raker Menteri Siti Nurbaya bersama Komisi IV DPR RI yang dipimpin Ketuanya, Sudin, Fraksi PDI Perjuangan

“Hal ini diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas percepatan penanggulangan dampak Pandemi Covid-19.”

“Di samping tugas pokok menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup serta mengelola dan melestarikan hutan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara Komisi IV DPR RI mendorong KLHK agar pelaksanaan kegiatan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di masing-masing provinsi, dapat didukung melalui pelimpahan dana dekonsentrasi.

“Komisi IV DPR RI akan membantu mendorong alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Badan Anggaran DPR RI,” ujar Sudin.

“Dana dekonsentrasi dan DAK ini kami dorong dalam rangka mengelola dan melestarikan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, secara bertahap menurut kapasitas kelembagaan di daerah,” kata Sudin.

Guna mencegah penyelundupan tumbuhan dan satwa liar, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk melakukan kerja sama dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami mendorong agar petugas KLHK juga terlibat dalam penyelenggaraan karantina tumbuhan dan hewan langka dilindungi, pada setiap pintu pemasukan dan pintu pengeluaran satwa liar di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk menyusun program konseptual dan terpadu untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta kegiatan pencegahan dan penanggulangan illegal logging.

Komisi IV DPR RI juga menekankan agar ada solusi untuk permasalahan biopiracy. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk menertibkan pemberian izin keluar masuk peneliti luar negeri ke dalam Kawasan Hutan yang memiliki sumber daya hayati serta kearifan lokal.

Selain itu, mereka juga tidak dibenarkan membawa keluar sampel penelitian dalam bentuk apapun tanpa izin.

Pada kesempatan tersebut, Raker juga membahas tindak lanjut atas aspirasi yang datang dari masyarakat.

Pertama, Komisi IV DPR RI meminta kepada KLHK untuk melakukan kajian atas izin pengelolaan Wisata Kampung Adat Baduy di Provinsi Banten.

Hal ini penting mengingat adanya kekhawatiran akan terganggunya kearifan lokal Masyarakat Hutan Adat Baduy.

“Kami meminta KLHK untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya menjaga dan melestarikan salah satu warisan budaya nusantara ini, dan melaporkan kepada Komisi IV DPR RI,” ujar Sudin.

Aspirasi lainnya disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Aceh terkait pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dari Kota Medan ke Kota Banda Aceh.

“Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menetapkan dan merealisasikan hal tersebut,” pungkas Sudin. (*)