Menteri Siti Nurbaya: Karhutla Turun hingga 82 Persen di Tahun 2020

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa pihaknya juga telah mulai melakukan upaya pencegahan Karhutla secara lebih masif. Foto: KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa pihaknya juga telah mulai melakukan upaya pencegahan Karhutla secara lebih masif. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) turun hingga 82 persen pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat rapat kerja dengan Komisi IV PDR di Jakarta, Senin (1/2/2021).

“Karhutla relatif tertangani dengan baik sepanjang tahun 2020.”

“Jumlah hotspot (titik panas) pada tahun kemarin juga menurun dibanding tahun 2019.”

“Secara umum Karhutla kita selama tahun 2020 relatif tertangani managable, bisa tertangani dengan baik, dengan penurunan luas areal terbakar 82 persen.”

“Jumlah hotspot nya juga dalam analisis menurun sampai 91 persen,” tutur Menteri Siti.

Dia menyatakan bahwa pihaknya juga telah mulai melakukan upaya pencegahan karhutla secara lebih masif.

Diantaranya dengan melakukan teknik modifikasi cuaca atas kerja sama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) BNPB, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU).

Baca juga: KLHK dan Wanadri Bekerja Sama Kembangkan Pengelolaan Taman Buru

Di sisi lain, upaya tersebut harus dibarengi secara simultan dengan langkah-langkah pengembangan kesadaran hukum di desa-desa yang berpotensi menjadi sumber Karhutla.

“Jadi kami kita mengajak tokoh-tokoh di desa itu untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah mulai dari monitoring, patroli sampai pembinaan pada masyarakat,” kata Siti.

Berdasarkan data KLHK, luas Karhutla pada 2019 mencapai 1.649.258 hektare dan pada 2020 menurun menjadi 296.757 hektare atau ada penurunan sebesar 82,01 persen.

Sepanjang tahun 2020 Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan 43 pengawasan, 10 sanksi dan 11 gugatan perdata terkait Karhutla.

Ditjen Gakkum juga mengirimkan 175 surat pemberitahuan (peringatan) indikasi adanya karhutla dan terdapat lima perkara Karhutla telah P-21. (*)