Tinggi Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Penanganan Timbulan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa pihaknya juga telah mulai melakukan upaya pencegahan Karhutla secara lebih masif. Foto: KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa pihaknya juga telah mulai melakukan upaya pencegahan Karhutla secara lebih masif. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengapresiasi peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan dan penanganan sampah nasional dengan segala permasalahan dan tantangannya.

Menurut Siti Nurbaya, masyarakat dan dunia usaha sangat antusias mendukung tekad pemerintah untuk menyelesaikan persoalan sampah ini.

“Sungguh kami sangat berterima kasih dan memberikan penghargaan tinggi atas dukungan ini,” tutur Menteri Siti Nurbaya dalam keterangan pers berkaitan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Jakarta belum lama.

HPSN yang ditetapkan setiap tanggal 21 Februari, kegiatan puncaknya  diselenggarakan di lima destinasi wisata prioritas, yaitu Danau Toba, Labuan Bajo, kawasan Borobudur, kawasan Mandalika, dan kawasan Likupang

Selain itu juga dilakukan berbagai kegiatan bersama di berbagai daerah dengan melibatkan Pemda, dunia usaha, LSM dan komunitas, organisasi keagamaan, pelajar dan mahasiswa, organisasi perempuan, PKK, serta masyarakat.

Timbulan sampah yang setiap tahun mencapai 67,8 juta dan diprediksikan oleh Kementerian LHK akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk.

“Sungguh ini menjadi tantangan yang sangat berat, dan akan terasa ringan bila peran masyarakat dan dunia usaha ada di dalamnya,” kata Siti Nurbaya.

Baca juga: Omnibus Law Lingkungan dan Kehutanan, Percepat Perhutanan Sosial

Oleh sebab itu, dia sangat mengapresiasi peran yang dimainkan masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan dan penanganan sampah agar timbulannya bisa ditekan serendah mungkin.

“Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) setiap tanggal 21 Februari adalah momentum yang tepat untuk lebih meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,” ujar Siti Nurbaya

Dia menilai, peringatan tahun 2020 ini menjadi titik tolak baru pemerintah bersama masyarakat dan dunia usaha membangun pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih, Indonesia Maju, dan Indonesia Sejahtera.

“Bukan hanya itu, HPSN 2020 , menjadi koridor utama kita untuk bergerak dan bekerja bersama berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik,” ucap Menteri Siti Nurbaya.

Instrumen Kebijakan

Pemerintah Indonesia, dalam hal pengelolaan dan penanganan sampah, sudah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan.

Namun demikian, suatu yang penting, dan memberikan rasa optimistis adalah partisipasi masyarakat yang luar biasa dengan segala inovasi dan kreativitasnya.

“Hadirnya pengaturan tentang cukai plastik dan road map untuk kemasan produk berplastik, merupakan langkah dan kebutuhan aktualisasi upaya kita mengurangi sampah seperti plastik sekali pakai.”

“Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR, extended producer responsibility,” ungkap Siti Nurbaya.

Berdasarkan data KLHK, saat ini sudah ada 21 Provinsi dan 353 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, dengan target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025.

Selain itu sebanyak 32 Pemerintah Daerah telah menerbitkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai.

Langkah ini secara signifikan mendorong perubahan perilaku masyarakat, serta para produsen.

Gaya hidup minim sampah dan pilah sampah juga telah menjadi trend baru di masyarakat.

“KLHK telah melakukan langkah koreksi atau corrective action dengan merevitalisasi Program Adipura.”

“Hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan kapasitas Pemda dalam pengelolaan sampah, disamping instrumen-instrumen lainnya seperti DID (Dana Insentif Daerah), DAK (Dana Alokasi Khusus), serta penerapan teknologi seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF) teknologi,” jelas Siti Nurbaya.

Baca juga: Astra Agro Terus Berinovasi Tingkatkan Produktivitas

Menurutnya, dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah juga sudah banyak Pemda yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dengan indikasi tumbuhnya komitmen pimpinan pemerintahan di daerah, peningkatan alokasi anggaran pengelolaan sampah, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, dan peningkatan pelayanan pengelolaan sampah.

“Perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia, sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource, serta pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Maju, dan Indonesia Sejahtera,” pungkas Siti Nurbaya. (*)
.