Menteri LHK Siti Nurbaya Minta Jajarannya Aktif Bekerjasama dan Sosialisasi Dalam Upaya Pengendalian Perubahan Iklim

Interaksi dengan kementerian dan lembaga lain serta hubungan pusat dan daerah menjadi penting di Kementerian LHK. Foto : Kementerian LHK
Interaksi dengan kementerian dan lembaga lain serta hubungan pusat dan daerah menjadi penting di Kementerian LHK. Foto : Kementerian LHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Dalam upaya pengendalian perubahan iklim, tantangan ke depan yaitu untuk mengaktualisasikan instrumen-instrumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya, bagaimana instrumen-instrumen tersebut diinformasikan, disosialisasikan, dan dilembagakan ke daerah serta publik atau masyarakat.

Pandangan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kala melantik tiga pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) lingkup Kementerian LHK di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim juga mempunyai tugas untuk menjalin kebersamaan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Selain itu, perlu juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga di luar pemerintahan yang mempunyai tugas dan langkah strategis serta dapat berpengaruh dalam progres aktualisasi pengendalian perubahan iklim.

“Artinya harus dipahami dan diinternalisasikan kepada semua stakeholders,” tegasnya.

“Dari 29% target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) untuk Indonesia, 17% berasal dari sektor energi, dan 11% dari sektor kehutanan. Yang paling menjadi atensi internasional yaitu kombinasi energi. Pada rapat terbatas kabinet, Bapak Presiden mempertegas untuk mengaktualisasikan biodiesel,” jelas Siti Nurbaya.

Berkaitan dengan hal ini, interaksi dengan kementerian dan lembaga lain serta hubungan pusat dan daerah menjadi penting di Kementerian LHK.

Dalam UU tentang Otonomi Daerah, telah diatur bahwa salah satu ukuran hubungannya, selain administrasi dan keuangan, juga tata kelola lingkungan.

Lantas dia mencontohkan, Ditjen Penegakan Hukum LHK dalam multilayer sistemnya, dan Ditjen PSLB3 dimana undang-undangnya lebih banyak bobotnya di pemerintah daerah. Tentu saja hal ini membutuhkan kelancaran dalam hubungan kelembagaan pusat dan daerah.

Menurut Siti Nurbaya, posisi Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam juga tidak kalah penting.

Saat ini pemerintah tengah berpikir keras untuk sebuah artikulasi atau formulasi bagaimana persoalan sumberdaya alam hutan dan lingkungan mendapatkan dukungan finansial secara berkesinambungan (financing sustainability).

“Intinya bahwa yang dilantik hari ini, harapannya akan melengkapi dan secara signifikan akan membangun langkah korektif sebagamana yang diharapkan Bapak Presiden,” tuturnya.

Ketiga pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) lingkup Kementerian LHK yang dilantik itu adalah Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc. sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Prof. Dr. Ir. Winarni D Monoarfa MS. sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, dan Ir. Laksmi Wijayanti, MCP. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam.

Dalam sambutannya, Siti Nurbaya mengatakan bahwa dia percaya para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

“Pekerjaan atau tugas-tugas Dirjen dan Staf Ahli Menteri sebetulnya sama banyaknya dan sama repotnya, bedanya Dirjen lebih banyak operasi di lapangan, sedangkan Staf Ahli Menteri lebih banyak operasi berpikirnya. Jadi dua-duanya berat,” pungkasnya. (*)