Menteri LHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Enam Kabupaten dan Kota DAS Citarum

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (keempat dari kiri) mengajak masyarakat untuk ikut mengurangi dan mengelola sampah di DAS Citarum. Foto : AyoBandung.com
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (keempat dari kiri) mengajak masyarakat untuk ikut mengurangi dan mengelola sampah di DAS Citarum. Foto : AyoBandung.com

TROPIS.CO, BANDUNG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian daerah aliran sungai (DAS) Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran, dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.

Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan tersebut pada tahun 2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memfasilitasi penyediaan sarana dan prasana pengelolaan sampah.

Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah tersebut berupa, pusat daur ulang (PDU) yang diberikan kepada tiga kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi dengan kapasitas 10 ton/hari dan juga fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10–30 ton/hari.

Selain itu melalui pengoperasian fasilitas Pusat Daur Ulang ini dimungkinkan untuk dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sekitar 5.000 ton – CO2 /tahun, dan efektivitas biaya sekitar Rp2 juta/ton – CO2/tahun.

Bagian yang tidak kalah penting dari fasilitas ini adalah untuk mengendalikan pembentukan gas Metana dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun, dan karenanya pengurangan emisi CO2 untuk sumber energi adalah 50 ton – CO2/tahun melalui pengelompokan dan meningkatkan efektivitas pengangkutan untuk transportasi sampah ke tempat pemrosesan akhir.

Kedua, bank sampah induk (BSI) di enam kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, dan Kota Bekasi dengan kapasitas 1 ton/hari.

Ketiga, penyediaan 60 tempat sampah terpilah dan 35 unit motor sampah roda tiga di enam kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.

Semua dukungan sarana yang diberikan oleh pemerintah kepada enam kabupaten/kota di DAS Citarum diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah dan menjadi stimulan bagi pemerintah daerah dalam mendorong pengelolaan sampah yang mengedepankan paradigma dan konsep “pengurangan sampah” berbasis 3R (Reduce, Reuse, Reycle).

“Partisipasi masyarakat dan kapasitas pengelolaan sampah daerah yg berada di DAS Citarum meningkat, sehingga dapat menurunkan beban dipemrosesan akhir di tempat pembuangan akhir (TPA).”

“Upaya ini juga dapat meningkatkan circular economic dalam pengelolaan sampah dengan cara yang paling mudah dan sederhana, mulai dari diri sendiri kurangi timbulan sampah, niat tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar sampah dan melakukan pemilahan sampah dari sembernya serta dengan memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna dan memiliki nilai ekonomis yang cukup menjanjikan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kala meresmikan fasilitas pengelolaan sampah di enam kabupaten/kota daerah aliran sungai (DAS) Citarum di Bandung, Senin (15/4/2019).

Selain itu, dalam rangka Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing-masing Kementerian/Lembaga termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi juga telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, komunitas daur ulang dan komunitas pengumpul sampah melalui bank sampah sepanjang DAS Citarum, sehingga diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. (aby)