Menhub Resmikan Balai Uji Emisi Berstandar EURO 4 Bekasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan fasilitas uji emisi sepeda motor (R40) dan fasilitas uji emisi mobil penumpang (R83) di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB)
  • TROPIS.CO-IBITUNG – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan fasilitas uji emisi sepeda motor (R40) dan fasilitas uji emisi mobil penumpang (R83) di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Tujuannya untuk memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi kendaraan bermotor baik nasional maupun internasional.

“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan suatu langkah pasti dengan membuat suatu pengujian bagi kendaraan bermotor. Karena pemerintah mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi aspek keselamatan, persyaratan teknis dan laik jalan,” kata Budi usai acara di Cibitung, Bekasi, Kamis (3/5).

Ia menambahkan pada laboratorium uji emisi kendaraan Mobil Penumpang/Barang Ringan dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi serta ruangan khusus untuk pelaksanaan pengujian emisi sesuai standard UN Regulation No 83 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai dengan EURO 4.

Sedangkan pada laboratorium uji emisi sepeda motor ini, kata Budi dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi serta ruangan khusus untuk pelaksanaan pengujian emisi sesuai dengan standard UN Regulation No 40 dan Global Technical Regulation no 2 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai dengan EURO 3.

“Laboratorium ini dapat melaksanakan pengujian emisi untuk sepeda motor (roda 2 dan 3) dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc dengan berat diatas 400 kg dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/Natural Gas),” katanya.

Budi jug menjelaskan pengadaan peralatan emisi ini melalui skema APBN dengan metode kontraktual pada tahun anggatan 2016 dengan rincian Rp. 53 miliar untuk fasilitas uji emisi mobil penumpang dan Rp. 33 miliar untuk fasilitas uji emisi sepeda motor.

Baku Mutu

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPLJSKB Caroline Noorida Aryani, peralatan pengujian emisi ini guna menjamin baku mutu terhadap emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

“Peralatan pengujian emisi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor di BPLJSKB guna menjamin baku mutu terhadap emisi gas buang dari kendaraan bermotor tipe baru,” katanya.

Selain aspek keselamatan, Caroline, menjelaskan ada hal lain yang menjadi perhatian dunia saat ini yaitu isu lingkungan. Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020. Di dalam regulasi internasional sendiri terdapat beberapa peraturan untuk pengendalian ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, salah satunya pada negara-negara Uni Eropa (European Union).