Mengapitalisasi Pengetahuan Diklat E-Learning LHK

Knowledge capture yang memungkinkan seluruh informasi yang ada dapat dituangkan dalam suatu bentuk, video dan buku. Foto: KLHK
Knowledge capture yang memungkinkan seluruh informasi yang ada dapat dituangkan dalam suatu bentuk, video dan buku. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Gelaran Diklat pendampingan Perhutanan Sosial Pasca Izin secara e-learning menghasilkan pengayaan pengetahuan.

Gelaran Diklat ini merupakan bentuk adaptasi kebijakan yang ciamik yang diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam masa wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19). Gelaran ini melibatkan banyak stakeholders baik sebagai tutor, narasumber, pengamat (observer) maupun peserta Diklat.

Tutor yang terlibat ada unsur pemerintah yang terdiri para pejabat eselon 1 sampai eselon 4 serta pejabat fungsional, akademisi, masyarakat dan NGO. Sedangkan peserta diklat berasal dari para pendamping, penyuluh, dan anggota kelompok tani hutan dengan segala pengalaman di lapangan yang dimilikinya.

Sudah barang tentu gelaran ini menghasilkan banyak pengetahuan. Pengetahuan dalam bentuk modul, bahan ajar, vidio mata pelatihan (MP) mulai dari MP 1 sampai dengan MP 8 sudah diunggah di laman Learning Management System (LMS) Pusdiklat.

Selain itu, masih ada pengetahuan lainnya yang dimiliki para tutor, penyelenggra, dan peserta diklat yang dituangkan dalam bentuk tulisan diluar yang sudah diunggah di LMS. Informasi dari Bu Swary Utami Dewi, seorang tutor yang terlibat dalam diklat e-learning ini, tidak kurang 30 tulisan telah terkumpul. Wow luar biasa, berkat saling menginspirasi diantara para tutor, tulisan bermunculan.

Tulisan ini sangat beragam. Berbagai persepektif digunakan untuk mengupas diklat e-learning. Tulisan-tulisan tersebut sudah dipublikasikan di media cetak maupun elektronik.

Knowledge Management

Salah satu ketertarikan saya pada diklat pendampingan perhutanan sosial paska ijin secara e-learning ini adalah mata pelajaran Pengelolaan Pengatahuan (Knowledge Management). Saat itu, tutor mata pelatihan tersebut adalah Bu Swary Utami Dewi (Tim Penggerak Percepatan PS atau TP2PS) dan Pak Awaluddin (Pokja Percepatan PS Sulawesi) .

Kenapa tertarik? Bagi saya diklat ini luar biasa, pasalnya diklat yang pesertanya masyarakat anggota kelompok tani diberikan materi pengelolaan pengetahuan. Materi ini barangkali bagi masyarakat sekitar hutan bukan materi yang mudah dicerna, bahkan diklat yang pesertanya mempunyai pendidikan yang lebih tinggi seperti diklat pendampingan bagi penyuluh saja tidak diberikan mata pelatihan ini.

Namun, saya semakin takjub tatkala peserta diklat dapat mencerna dengan baik materi tersebut karena tutor mampu menyampaikan dengan bahasa yang sederhana.

Edy Sulistio menilai bahwa saat ini merupakan momentum yang baik untuk memperkuat Knowledge Management KLHK, karena pada diklat pendampingan perhutanan sosial paska ijin secara e-learning banyak pengetahuan bisa diperoleh.

Pengelolaan pengetahuan ini penting juga dilakukan oleh lembaga diklat KLHK yang tugasnya melakukan transfer pengetahuan. Memastikan pengetahuan selalu diperbaharui dan mengalir ke seluruh pegawai KLHK bahkan kepada petugas-petugas KLHK sampai tingkat tapak baik aparatur, non aparatur dan masyarakat.

Pengetahuan yang terjadi selama gelaran diklat pendampingan perhutanan sosial paska ijin secara e-learning tersebut agar tidak hilang begitu gelaran usai, sangat baik apabila pengetahuan tersebut dikapitalisasi menjadi pengetahuan organisasi dan dikelola menjadi suatu sistem yang dikenal “Knowledge Management”.

Menurut Uriarte (2008) tidak ada definisi tentang knowledge management yang diterima secara umum. Secara sederhana Uriarte mendefinisikan knowledge management sebagai proses merubah tacit knowledge menjadi explicit knowledge dan memanfaatkannya dalam organisasi.

Uriarte menambahkan jika dilihat dari sisi caranya maka knowledge management adalah proses untuk membuat, memperoleh, mendapatkan, membagikan, dan menggunakan pengetahuan untuk meningkatkan pembelajaran dan pengalaman di organisasi.

Pengetahuan dipilah menjadi dua jenis yaitu tacit knowledge dan explicit knowledge. Pertama, pengetahuan yang tersimpan dan terstruktur di pikiran atau otak individu-individu disebut tacit knowledge.

Pengetahuan jenis tacit knowledge ini dimiliki seseorang, akan terus dibawa oleh orang tersebut kemanapun dia pergi. Ketika orang itu pindah maka organisasi akan kehilangan pengetahuan tersebut.

Kedua, explicit knowledge adalah jenis pengatahuan yang sudah tercatat atau terdokumentasi. Dalam pengelolaan pengetahuan maka tantangannya adalah bagaimana agar tacit knowledge ini diubah menjadi explicit knowledge sehinggga mudah di kelola yaitu didokumentasikan, disimpan, dibagi, dan digunakan untuk referensi bagi orang lain dalam meningkatkan kinerja organisasi.

Mengapa demikian? Hasil riset Delphi Group dalam tulisan Uriarte (2008) yang berjudul Introduction To Knowledge Management menunjukkan bahwa dalam suatu organisasi masih terdapat sebesar 42 % pengetahuan itu tersimpan dan terstruktur di pikiran atau otak karyawan atau individu-individu. Hal ini menjadi tantangan tersendiri agar 42% pengetahuan tersebut tidak hilang bersamaan dengan pindahnya orang tersebut.

Pengetahuan yang terdapat dalam diklat pendampingan perhutanan sosial paska ijin secara e-learning ini, apabila kita mampu mentransfer dari pengetahuan-pengetahuan individu menjadi pengetahuan yang dimiliki organisasi, atau kita mampu mengkapitalisasinya dengan cara mengelola secara baik, maka akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pihak-pihak yang terlibat dalam diklat tersebut, namun dapat pula memberikan manfaat yang lebih luas kepada seluruh pegawai KLHK, bahkan pihak-pihak lain yang berminat bidang LHK.