Masuk Musim Tanam, Kementan Kembali Ingatkan Petani Ikut AUTP

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan bahwa pihak yang melakukan alih fungsi lahan, sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2009, dikenakan sanksi penjara lima tahun. Foto: liputan.co.id
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan bahwa pihak yang melakukan alih fungsi lahan, sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2009, dikenakan sanksi penjara lima tahun. Foto: liputan.co.id

TROPIS.CO, JAKARTA – Memasuki masa tanam April-September, Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengingatkan petani untuk mengikuti asuransi pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Hal ini agar petani tak perlu khawatir dengan ancaman puso atau gagal panen nantinya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy mengatakan, dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah banjir atau kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi.

“Dengan membayar premi hanya Rp36 ribu per hektare semusim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti) Rp6 juta per hektare,” kata Sarwo Edhy dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Sarwo Edhy berharap, dengan harga premi yang sangat murah petani padi bisa menjadi peserta AUTP.

Jika melihat perkembangan peserta AUTP, sejak tahun 2017 hingga kini cenderung meningkat.

Baca juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi Naik Menjadi 70.252 Ton

Pada tahun 2017 luas lahan yang didaftarkan petani mengikuti AUTP mencapai 997.961 hektare dengan klaim kerugian tercatat 25.028 hektare.

Adapun pada 2018 realisasinya sekitar 806.199,64 hektare dari target 1 juta hektare (80,62 persen) dengan klaim kerugian tahun 2018 mencapai 12.194 hektare (1,51 persen).

“Sedangkan tahun 2019, target tetap sama 1 juta hektare, realisasi yang tercapai 971.218 hektare,” tambah Sarwo Edhy.

Adanya tren positif peserta AUTP menurut Sarwo, karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani dan peternak.

Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.

“Petani dan peternak semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini.”

“Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani dan peternak bisa tidur tenang.”

“Petani tidak tahun lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.

Seperti diketahui, AUTP merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT.

Bahkan untuk mendorong petani mengikuti AUTP, pemerintah memberikan bantuan premi asuransi tani sebesar Rp144 ribu per hektare.

“AUTP ini akan terus kami sosialisaikan ke petani. Karena ini menjadi bentuk perlindungan kepada mereka dan saat ini sudah banyak petani yang menjadi anggota AUTP,”  kata Sarwo Edhy.

Sampai kini, pengembangan AUTP pun tak menemui banyak kendala. Artinya, pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo sampai saat ini berjalan lancar.

Bahkan, untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Sementara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.

Baca juga: Gakkum KLHK Berhasil Sita 263 Batang Kayu Olahan Ilegal di Sorong

“Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi budaya dan tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya,” kata Mentan SYL.

Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan menjadi KUR pertanian yang dialokasikan total Rp50 triliun.

Kredit usaha rakyat (KUR) akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.

“Kita sudah turunkan KUR tahun ini, luar biasa intervensi presiden terhadap KUR di pertanian, kurang lebih Rp50 triliun.”

“Oleh sebab itu, petani wajib masuk kelompok tani. Di kelompok tani itu, wajib hukumnya dia punya asuransi,” pungkas Mentan SYL. (*)