Mantan Kabiro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi Dilantik sebagai Analisis Kebijakan Ahli Utama

Mantan Kabiro Humas KLHK, Djati Witjaksono Hadi dilantik menjadi pejabat fungsional sebagai Analisis Kebijakan Ahli Utama. Saat Djati bersama Nunu Nugraha, Kabiro Humas LHK yang menggantikannya. Foto: Kementerian LHK
Mantan Kabiro Humas KLHK, Djati Witjaksono Hadi dilantik menjadi pejabat fungsional sebagai Analisis Kebijakan Ahli Utama. Saat Djati bersama Nunu Nugraha, Kabiro Humas LHK yang menggantikannya. Foto: Kementerian LHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono melantik Djati Witjaksono Hadi menjadi pejabat funsgional sebagai Analisis Kebijakan Ahli Utama di lingkungan KLHK di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Mantan Kepala Biro Humas KLHK yang terakhir menjabat sebagai salah seorang direktur di Badan Litbang dan Inovasi Kementerian LHK di Bogor adalah pejabat KLHK yang cukup senior dan berbagai jabatan teknis sudah sempat menjadi tanggung jawabnya.

Dalam sambutan pelantikan, Bambang Hendroyono, yang mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya, menyatakan bahwa setiap produk kebijakan yang dibuat kementerian dan kelembagaan harus berdasarkan keilmuan, dalam artian sebuah kebijakan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bersama Djati Witjaksana dilantik juga seorang Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama lainnya, seorang Pejabat Peneliti Ahli Utama dan tiga orang Pejabat Fungsional Ahli Madya.

Bambang menilai eksistensi produk kebijakan berdasarkan keilmuan sangatlah penting agar kebijakan-kebijakan di KLHK terus berkembang dan menjadi solusi yang tepat terhadap persoalan yang berkembang di ruang publik.

“Karenanya, peran fungsional analisis dan peneliti sangat dibutuhkan untuk mendukung fungsi ini, dan pejabat fungsional tidak harus berada di belakang meja, sebagai unsur-unsur pemerintah, pembuat dan pelaksana kebijakan publik tidak boleh terlambat mengantisipasi permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan yang timbul di tengah masyarakat,” tutur Bambang Hendroyono.

Sekjen Bambang Hendroyono saat melantik pejabat fungsional di lingkungan LHK, Selasa (30/6/2020)
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono saat melantik pejabat fungsional di lingkungan LHK, Selasa (30/6/2020)

Menurutnya, terlebih lagi di era teknologi dan digitalisasi saat ini tentu kian menuntut adanya transparansi dan kecepatan sehingga desain atau formulasi sebuah kebijakan publik harus didasarkan pada basis sains dan diterima publik sesuai dengan dinamika yang terus berkembang.

“Di samping itu, Fungsional Analis Kebijakan memegang peranan penting dalam perbaikan proses penyusunan kebijakan publik dan peningkatan efektivitas implementasi kebijakan,” ujar Bambang.

Pelantikan pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Ahli Madya dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, dikatakan Bambang Hendroyono, adalah kali pertama di Kementerian LHK.

Keberadaannya diharapkan dapat berkontribusi dalam berbagai inovasi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.

Dalam inovasi, melalui Lomba Inovasi Pelayanan Publik yang diadakan setiap tahun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian LHK selalu masuk ke Top 99.

“Seperti halnya tahun ini, 2020, salah satu inovasi KLHK yaitu Simontana (Sistem Monitoring Kehutanan Nasional) masuk ke Top 99 dan sudah diuji untuk masuk ke Top 45.”

“Mudah-mudahan setiap tahun inovasi pengelolaan LHK ini bisa terus bertambah dan masuk Top 45,” kata Bambang.