Manfaatkan Limbah B3 Melalui Model Ekonomi Sirkular

Banyak Limbah B3

Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Rosa Vivien Ratnawati menyorot tajam keberadaan limbah B3 (bahan beracun berbahaya) yang dihasilkan berbagai perusahaan pertambangan.

Secara teknis kegiatan pertambangan mineral dan batubara menghasilkan limbah B3 dalam jumlah besar yang akan berdampak terhadap lingkungan.

Kegiatan pengolahan bijih atau ore, baik melalui teknik flotasi ataupun sianidasi pada pertambangan emas dan tembaga menghasilkan limbah tailing, dengan kode limbah B416 yang mengandung kontaminan logam berat.

“Smelter-smelter pengolahan bijih nikel secara pyrometallurghy menimbulkan limbah berupa slag nikel (B403) dalam jumlah besar.”

“Begitu juga dengan pertambangan timah, menghasilkan limbah slag timah (B404) yang mengandung unsur radioaktif sehingga menuntut adanya perlakuan khusus dalam pengelolaannya,” ungkap Rosa Vivien.

Pertambangan batu bara juga menghasilkan limbah B3  berupa pelumas bekas (B105d) dan ini sangat dominan, dari kegiatan perbengkelan dan pembangkit energi (genset).

“Sejatinya berbagai produk limbah ini harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dan pemerintah sangat mendorong industri untuk memanfaatkannya dengan model  ekonomi sirkular,” katanya.

Dia menilai, limbah B3 bukan sesuatu hal yang menghambat investasi dan dalam penanganannya tidak sekedar dimusnahkan di insinerator atau ditimbun di landfill, namun  sangat diharapkan untuk dimanfaatkan dan menghasilkan sesuatu yang berguna.

“Karenanya, melalui webinar ini, kami sangat mengharapkan agar semua usaha atau induistyri pertambangan tergugah, terinsipirasi, dan terus meningkatkan komitmen untuk terus menyelaraskan pembangunan pertambangan dan pelestarian lingkungan hidup,” tegas Rosa Vivien.

Dia menyatakan, proses perizinan pengelolaan limbah B3 tidak sulit dan Kementerian LHK melalui PSLB3 terbuka untuk semua pihak yang ingin berkomunikasi dan bertanya terkait proses perizinan pengelolaan limbah B3.

Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan yang dihasilkannya sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Baca juga: Pemerintah Hargai Produsen yang Berinisiatif Kurangi Timbulan Sampah

Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3.

Sementara Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Sinta Saptarina Soemiarno menerangkan bahwa beberapa jenis inovasi pemanfaatan limbah B3 dari pertambangan yang diizinkan antara lain pemanfaatan limbah tailing menjadi produk seperti paving block, pemanfaatan slag nikel sebagai material konstruksi jalan dan pemanfaatan pelumas bekas sebagai bahan bakar peledakan tambang (ANFO).

“Kegiatan ini dikompilasi dalam buku-buku yang dipublikasikan sebagai best practice pada Hari Lingkungan Hidup (HLH) tanggal 5 Juni setiap tahun, kerja sama KLHK dengan berbagai pihak,” pungkas Sinta. (*)