Luas Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Naik dalam Lima Tahun Terakhir

Aplikasi Darurat Limbah B3

Aplikasi Darurat Limbah B3 pun telah dapat digunakan oleh para responden, para pelaku usaha dan/atau kegiatan, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum dalam melakukan penanggulangan awal kedaruratan sesuai dengan jenis material dan kejadian yang dihadapi.

Bimbingan teknis ini berpedoman dari amanat pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan teknisnya yang mendasarinya tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.

Baca juga: Pencemaran Sampah di DAS Citarum Mencapai 1.300 Ton Per Hari

Selanjutnya khusus terkait pedoman teknis mengenai penyusunan program kedaruratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.

Kegiatan pembinaan dihadiri oleh peserta dari instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota, serta penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang diakses melalui aplikasi online zoom yang telah disediakan KLHK, serta dapat diikuti melalui channel youtube bagi peserta diluar undangan. (*)