Luas Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Naik dalam Lima Tahun Terakhir

Penanggulangan Kedaruratan

Hal lain yang juga menjadi poin penting dan juga harus dipahami oleh para pemangku kepentingan maupun pelaku usaha adalah pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau tindakan yang sesuai ketentuan.

Sementara itu, pemahaman mengenai hal tersebut belum dimiliki secara merata dan seragam oleh stakeholders terkait.

Vivien berpesan kepada para pelaku usaha dan atau kegiatan untuk selalu melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan atau regulasi, tidak hanya di hulu saja (penyimpanan, pengurangan, pengangkutan, pengumpulan), namun juga harus concern/peduli terhadap aspek hilirnya berupa pemulihan dan penanggulangan kedaruratan limbah B3.

Baca juga: Begini Peraturan Pemerintah Nomor 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Oleh karenanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, KLHK dalam hal ini Diektorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 terus berupaya untuk membangun sarana berbagi informasi dan pengetahuan dalam bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 dan sistem tanggap darurat limbah B3.

Hal tersebut tidak hanya dilaksanakan melalui pembinaan teknis seperti ini, namun juga melalui berbagai media seperti website dan aplikasi mengenai pemulihan dan tanggap darurat Limbah B3.

Website tersebut dapat diakses melalui alamat http://pemulihanlb3.info/database-2018.