KPH Telah Berkontribusi Meningkatkan PNBP

Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ( KPHP) Drasospolino optimistis bahwa ke depan KPH akan semakin besar perannya dalam penerimaan PNBP dan meningkatkan pendapatan masyarakat Foto : Istimewa
Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ( KPHP) Drasospolino optimistis bahwa ke depan KPH akan semakin besar perannya dalam penerimaan PNBP dan meningkatkan pendapatan masyarakat Foto : Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Keberadaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan masyarakat.

Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Drasospolino mengatakan bahwa kini sudah ada 23 unit KPHP yang memberikan kontribusi nyata bagi negara, dengan nilai sekitar Rp 200 juta lebih dalam tahun 2018.

Kontribusi ini bersumber dari Pungutan Sumber Daya Hutan (PSDH), terdiri dari berbagai komoditas yang dihasilkan KPH bersama masyarakat.

“Dilihat dari usianya sejak dicanangkan fasilitasi operasionalnya mulai tahun 2015, ini merupakan kemajuan yang signifikan.”

“Walaupun nilainya belum besar tapi dari gerakan awal pengelolan hutan di tingkat tapak ini cukup prospektif,” kata Drasospolino di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Adalah KPHP DI Yogyakarta yang telah memberikan kontribusi terbesar hampir Rp70 juta, berasal dari daun kayu putih.

Disusul KPHP Gedong Wani sekitar Rp49 juta dan yang ketiga KPHP Orong Telu Brang Beh Unit X serta Unit XI.

Sejumlah komoditi yang dihasilkan KPHP antara lain mencakup; telur ayam, rotan, rotan ampar tikar, resin batu, padi (gabah), madu, lonto, kulit kayu, kopi arabica, daun kayu putih, biji kopi, biji kemiri, daun dan akar sereh, getah pinus.

Drasospolino mengatakan, ke depan peran KPHP dalam meningkatkan PNBP akan semakin tinggi.

Pasalnya, pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan KPH adalah bagaimana KPH bisa Mandiri menghasilkan barang dan jasa bersama masyarakat.

“Jadi ada distribusi profit dalam kolaborasinya,” tutur Drasospolino lagi.

Menurut pria yang akrab dipanggil Ino ini, dalam pengelolaan KPH menggunakan penerapan strategi 3M; multibusiness, multicomodity dan multistakeholders sehingga diharapkan dapat mendorong percepatan kemandirian KPH yang diawali dengan memproduksi hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, berupa distinasi wisata.

KPH dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di tingkat tapak lebih difokuskan pada pengembangan usaha produktif berbasiskan masyarakat lokal.

“Ini salah satu yang membuat kita optimistis bahwa ke depan KPH ini akan semakin besar perannya dalam penerimaan PNBP dan meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya lagi.

Khusus KPHP, dari sebanyak 308 unit KPHP yang sudah terbentuk dan telah memiliki kelembagaan, ada yang sudah memiliki Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) sebanyak 137 unit KPHP serta Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek.

Memang belum semua berjalan seperti yang diharapkan lantaran sejumlah permasalahan di lapangan, terutama berkaitan dengan anggaran yang dialokasi pemerintah daerah dalam menunjang kegiatan KPH masih terbatas.

Selain itu, masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni sebagai sosok manager mengelola KPH.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memang berharap agar gubernur tidak asal menempatkan orang.

“KPH ini telah menjadi tanggung jawab gubernur sehingga persoalan anggaran dan SDM pun menjadi tanggung jawab gubernur sesuai dengan UU No 23/2014 tentang otonomi daerah,” pungkas Ino. (*)