KLHK Tetapkan Dua Warga Singapura Sebagai Tersangka Impor Limbah B3 Tanpa Izin

Salah satu tersangka WNA asal Singapura bakal menjalani hukuman karena memasukkan sampah B3 tanpa izin. Foto : KLHK
Salah satu tersangka WNA asal Singapura bakal menjalani hukuman karena memasukkan sampah B3 tanpa izin. Foto : KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan dua warga negara asal Singapura, berinisial KWL (Direktur PT ART) dan LSW, menjadi tersangka dalam kasus memasukkan 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah Indonesia tanpa izin.

Berdasarkan keterangan tersangka, 87 kontainer limbah itu diimpor dari Hong Kong, Spanyol, Kanada, Australia dan Jepang, lalu masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni 2019.

Sebanyak 24 kontainer berada di Kawasan Berikat PT Advance Recycle (ATP) di Cikupa, Tangerang dan 63 kontainer masih di Pelabuhan Tanjung Priok.

Saat memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote kontrol bekas, baterai bekas, serta kabel bekas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa KLHK akan menindak tegas para pelaku yang memasukkan atau mengimpor limbah maupun limbah B3 tanpa izin.

“Kita tak boleh menjadikan negara kita sebagai tempat pembuangan sampah, limbah, dan limbah B3 negara lain karena dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya dan harus ada efek jera agar tidak terjadi lagi.”

“Penetapan tersangka WNA Singapura dalam kasus impor tanpa izin pertama kali sejak UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan,” tutur Rasio kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Dia mengungkapkan, kejahatan seperti ini merupakan kejahatan yang sangat serius.

Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang memasukkan limbah dan limbah B3 ke Indonesia tanpa izin paling berat dibandingkan kasus-kasus pidana lingkungan lainnya, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

“Delik formil dan primun remedium langsung dapat ditindak.”

“Penanganan kasus ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya,” pungkas Rasio. (*)