KLHK Segel Area Konsesi yang Terbakar Milik Lima Perusahaan

Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari seratus korporat akibat karhutla termasuk ada yang dicabut izinya. Foto : Kementerian LHK
Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari seratus korporat akibat karhutla termasuk ada yang dicabut izinya. Foto : Kementerian LHK

TROPIS.CO, PONTIANAK – Tim KLHK yang dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyegel area terbakar di konsesi lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Kelima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

Penyegelan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Agustus 2018 atas instruksi Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera kepada para pelaku.

“Bu Menteri memonitor penangangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi.”

“Beliau menekankan bahwa Pemerintah sangat serius menangani kasus karhutla.”

“Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone,” tutur Rasio Ridho.

Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera kepada para pelaku. Foto : Kementerian LHK
Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera kepada para pelaku. Foto : Kementerian LHK

Saat penyegelan ini dilakukan, Rasio Ridho didampingi Sugeng Priyanto, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, dan Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK serta para penyidik dan pengawas lingkungan hidup.

Berkaitan dengan upaya mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar yang selama ini telah dilakukan oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat, KLHK akan terus mendukung dan mengapresiasi kerja keras tersebut.

Khusus pada langkah penegakan hukum Karhutla yang telah dilakukan oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla, KLHK memberikan apresiasi yang tinggi.

“Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar,” ujar Rasio Ridho.

Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari seratus korporat akibat karhutla termasuk ada yang dicabut izinya.

KLHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla termasuk kasus korporasi.

KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah.

“Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jerany,” pungkas Rasio Ridho. (*)