KLHK Pulihkan Ekosistem Gambut Lebih dari 2 Juta Hektare di Area Perusahaan

Indonesia memiliki lahan gambut seluas 24,7 juta hektare yang terdiri atas 12,4 juta hektare di fungsi lindung dan 12,3 juta hektare di fungsi budi daya. Foto : Hijau Daun
Indonesia memiliki lahan gambut seluas 24,7 juta hektare yang terdiri atas 12,4 juta hektare di fungsi lindung dan 12,3 juta hektare di fungsi budi daya. Foto : Hijau Daun

TROPIS.CO, JAKARTA – Dalam upaya pelaksanaan Peraturan Pemerintah yakni perlidungan dan pengelolaan ekosistem lahan gambut, Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah berhasil melakukan pemulihan, baik fungsi hidrologi dan vegetasi, terhadap area ekosistem gambut seluas 2.589.213,98 hektare di area perusahaan.

Berdasarkan inventarisasi oleh Ditjen PPKL, Indonesia memiliki lahan gambut seluas 24,7 juta hektare yang terdiri atas 12,4 juta hektare di fungsi lindung dan 12,3 juta hektare di fungsi budi daya.

Lahan gambut tersebut tersebar di 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang terdapat di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

“Sejauh ini luas area ekosistem gambut yang berada pada area perusahaan yang mengalami pemulihan, baik pemulihan fungsi hidrologi dan pemulihan vegetasi sebanyak 2.589.213,98 hektare,” tutur Dirjen PPKL M.R. Karliansyah dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan Pembinaan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut pada Areal Usaha dan Kegiatan Perkebunan yang digelar di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menurut Karliansyah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen PPKL sedang melakukan upaya pemulihan ekosistem gambut dengan target setiap tahunnya meningkat.

Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut, Ditjen PPKL telah menerbitkan surat perintah pemulihan terhadap 225 perusahaan perkebunan dan 100 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang berada pada ekosistem gambut pada tahun 2017.

Surat perintah pemulihan tersebut telah ditindaklanjuti oleh 167 perusahaan HTI dan perusahaan perkebunan.

Dirjen PPKL Karliansyah menyatakan, kini telah ditetapkan sebanyak 8.514 unit titik penaatan tinggi muka air tanah manual dan 828 unit titik penaatan tinggi muka air tanah otomatis serta 560 titik stasiun pemantauan curah hujan.

Saat ini pun telah terbangun sebanyak 16.546 unit sekat kanal dan 7.726 unit sekat kanal dalam perencanaan sampai dengan tahun 2026.

“Dari data pengukuran tinggi muka air tanah yang telah kami himpun menunjukkan hasil yang cukup memuaskan meskipun harus tetap perlu melakukan upaya untuk mencapai tinggi muka air tanah 0,4 cm,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan data yang ada, jumlah izin baik perkebunan maupun HTI yang berada pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sejumlah lebih kurang 600 izin yang telah diterbitkan.

Jumlah tersebut secara berangsur-angsur akan mendapat surat perintah pemulihan semua.

Dirjen PPKL juga telah menerbitkan kembali surat perintah pemulihan tahap kedua kepada sebanyak 147 perusahaan perkebunan yang tergabung dalam grup perusahaan untuk bersama-sama melakukan perbaikan pengelolaan ekosistem gambut.

“Dari 147 perusahaan perkebunan tersebut potensi luasan ekosistem gambut yang akan dipulihkan sebanyak 1.070.940 hektare,” pungkas Dirjen PPKL Karliansyah. (jos)