KLHK Minta DPRD Beltim Ikut Kembangkan Perhutanan Sosial

Sekditjen PSKL Apik Karyana saat menerima anggota DPRD Beltim di Kementerian LHK jakarta, Kamis (3/1/2019). Foto : Istimewa
Sekditjen PSKL Apik Karyana saat menerima anggota DPRD Beltim di Kementerian LHK jakarta, Kamis (3/1/2019). Foto : Istimewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajak semua anggota DPRD, baik Kabupaten maupun Provinsi untuk ikut terlibat di dalam sosialisasi pengembangan Perhutanan Sosial.

Sosialisasi ini tak hanya sebatas pada masyarakat, tapi juga dikalangan unsur pemerintahan setempat, termasuk Komisi Pimpinan Daerah (Kopimda).

“Kalau anggota dewan kan bisa langsung ke masyarakat,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Apik Karyana.

Dia menyampaikan hal itu ketika menerima kunjungan anggota Komisi III DPRD Belitung Timur yang dipimpin Ketua Komisi III, Ardian, dalam rangkaian program pengembangan Perhutanan Sosial di Belitung Timur di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Saat menerima kunjungan itu, Apik didampingi Kasubdit Bidang Hukum, Ir Nanung, sedangkan Komisi III didampingi H Usmandie A Andeska, tokoh masyarakat Belitung di Jakarta.

Perhutanan Sosial ini merupakan program pemerintah mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberian akses pemanfaatan potensi sumberdaya hutan.

Masyarakat yang mendapatkan ijin dapat memanfaatkan potensi hutan itu seoptimal mungkin.

Namun untuk jenis tanaman harus tanaman kehutanan, tidak boleh menanam sawit, kecuali sayur mayur sebagai tanaman tumpangsari.

“Kementerian LHK telah mencadangkan kawasan hutan seluas 13,8 juta hektare untuk dikembangkan sebagai Perhutanan Sosial melalui lima skema, yakni Hutan Tanam Rakyat (HTR), Hutan Desa, Hutan Adat dan Hutan Kemasyarakatan (HKm), serta ekowisata,” ujar Apik.

Menurutnya, areal yang dicadangkan ini lebih luas dari yang ditetapkan Nawacita, yakni seluas 12,7 juta hektare.

Dari luas ini yang sudah diberikan ijinnya seluas 2,5 juta hektare melibatkan 586.793 kepala keluarga (KK) tergabung dalam 5.391 unit Surat Keputusan Menteri LHK, dan tersebar di 305 kabupaten.

“Khusus di Belitung Timur, kini sudah ada 6.685 hektare, mencakup HTR seluas 1.363 ribu hektare dan HKm 5.322 ribu hektare serta terbagi dalam 222 Unit SK, serta melibatkan 1.294 ribu KK.

“Areal seluas itu tersebar di kecamatan Damar, Kelapa Kampit, Simpang Renggiang, Simpang Pesak, Manggar, dan Kecamatan Dendang,” pungkas Apit. (*)