KLHK dan Yayasan BOS Lepasliarkan 400 Orang Utan Sejak 2012

Secara total jumlah orangutan yang telah dilepasliarkan melalui Program Reintroduksi Orang Utan Yayasan BOS menjadi 402. Foto : KLHK
Secara total jumlah orangutan yang telah dilepasliarkan melalui Program Reintroduksi Orang Utan Yayasan BOS menjadi 402. Foto : KLHK

TROPIS.CO, KUTAI TIMUR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Yayasan BOS kembali melepasliarkan empat orangutan hasil rehabilitasi ke habitat alaminya di hutan.

Orangutan yang dilepasliarkan ini merupakan individu orang utan ke-400 sejak pelepasliaran pertama kali di Hutan Kehje Sewen Kalimantan Timur pada tahun 2012 yang lalu.

“Dalam beberapa pekan belakangan kami di BKSDA Kalimantan Timur bekerja sama dengan Yayasan BOS tidak hanya berhasil menyelamatkan bayi orang utan melalui penyerahan dari masyarakat, namun juga melepasliarkan sejumlah orang utan hasil proses rehabilitasi panjang ke hutan habitat alami mereka.”

“Dengan melepasliarkan empat orangutan berarti sudah lebih dari 400 individu orang utan telah sukses kita lepasliarkan kembali ke alam sejak pertama kali dilakukan di tahun 2012,” tutur Kepala BKSDA Kalimantan Timur Sunandar Trigunajasa pada Kamis (25/7/2019).

Keempat orangutan yang dilepasliarkan tersebut memiliki nama Elder, Anna Friel, Mori, dan Edgar.

Keempatnya dilepasliarkan ke Hutan Kehje Sewen, sebuah hutan konsesi Restorasi Ekosistem seluas 86.450 hektare yang terletak di Kabupaten Kutai Timur.

Mereka dibawa dalam sebuah perjalanan panjang hampir 48 jam melalui rute darat dan sungai.

Satu orangutan di antara mereka, Mori, pernah menjalani tahap pra-pelepasliaran di Juq Kehje Swen yang terletak di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Pelepasliaran oleh BKSDA Kalimantan Timur dan Pusat Rehabilitasi Orang Utan Yayasan BOS Samboja Lestari ini merupakan kali ketiga berturut-turut dalam kurun waktu 30 hari terakhir.

Sebanyak empat individu orang utan diberangkatkan dan menambah populasi di hutan Kehje Sewen menjadi 107.

Pelepasliaran orang utan hasil rehabilitasi ini bertujuan untuk memastikan orang utan lestari dan hidup sejahtera di habitat alaminya.

“Yayasan BOS merasa perlu menggalakkan upaya pelepasliaran orang utan yang telah menyelesaikan proses rehabilitasinya.”

“Bersama dengan BKSDA Kalimantan Timur, kami kembali melepasliarkan orang utan ke hutan konsesi Restorasi Ekosistem yang kami kelola di Kutai Timur.”

“Kami masih butuh hutan-hutan seperti ini untuk menampung ratusan orang utan yang masih kami rawat saat ini di pusat-pusat rehabilitasi kami,” ujar CEO Yayasan BOS Jamartin Sihite.

Menurut Jamartin, masih terdapat 140 orang utan di Kalimantan Timur dan 360 orang utan di Kalimantan Tengah yang siap untuk dilepasliarkan.

Namun, hutan pelepasliaran yang selama ini dimanfaatkan sudah semakin mendekati ambang kapasitasnya.

“Kami sangat berharap upaya mendapatkan areal pelepasliaran orang utan dalam skema IUPHHK-RE, mendapatkan dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah pusat dan daerah.”

“Dengan demikian ratusan orang utan yang saat ini masih menanti kebebasan di pusat rehabilitasi bisa segera dilepasliarkan,” tutur Jamartin.

Sejak akhir Juni lalu, Yayasan BOS dan BKSDA Kalimantan Timur telah melepasliarkan total enam individu orang utan ke Kehje Sewen, yaitu empat jantan dan dua betina dalam rentang usia 14-25 tahun.

Pulau Juq Kehje Swen, tempat Mori menjalani tahap prapelepasliaran selama 10 bulan, adalah pulau buatan hasil kemitraan antara Yayasan BOS dengan PT Nusaraya Agro Sawit (PT NUSA).

Pulau ini merupakan lahan berhutan seluas 82,84 hektare yang terletak di Kecamatan Muara Wahau.

Hutan buatan tersebut dinilai berkualitas, terisolasi berkat adanya air sungai di sekelilingnya sepanjang tahun, serta layak untuk mendukung kebutuhan adaptasi dan sosialisasi bagi para orang utan.

Dalam hal ketersediaan pakan, pulau ini mampu menampung sekitar 40 orangutan.

Kendati pelepasliaran ini menambah populasi orang utan yang dilepasliarkan di konsesi Restorasi Ekosistem Hutan Kehje Sewen menjadi 107 individu, secara total jumlah orangutan yang telah dilepasliarkan melalui Program Reintroduksi Orang Utan Yayasan BOS menjadi 402.

Yayasan BOS mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KLHK, BKSDA Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, serta masyarakat Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

Yayasan BOS juga sangat mengapresiasi dukungan moral dan finansial yang diberikan oleh BOS Swiss dan mitra global, pelaku bisnis, serta donor perorangan dan berbagai organisasi konservasi di seluruh dunia yang peduli dengan konservasi orang utan di Indonesia.

“Konservasi adalah upaya besar yang manfaatnya dirasakan oleh semua manusia. Pemerintah, masyarakat, dan organisasi massa termasuk pelaku bisnis harus saling mendukung aktif dalam melanjutkan upaya pelestarian sumber daya alam di Kalimantan Timur, dalam hal ini orang utan dan satwa liar.”

“Tidak hanya dilindungi Undang-Undang, mereka juga berperan besar dalam ekosistem hutan.”

“Mari lindungi hutan kita dan keanekaragaman hayati di dalamnya,” pungkas Sunandar. (*)