KLHK: 12 dari 17 SK PKH di Papua merupakan Kelanjutan Proses dari Persetujuan Prinsip yang Telah Diberikan Pemerintahan Sebelumnya

KLHK telah mengidentifikasi terdapatnya hutan alam seluas 1,26 juta hektare yang masih terbentang di tanah Papua pada areal SK PKH yang diterbitkan selama periode 1992-2019 tersebut. Foto: The Gecko Project ID
KLHK telah mengidentifikasi terdapatnya hutan alam seluas 1,26 juta hektare yang masih terbentang di tanah Papua pada areal SK PKH yang diterbitkan selama periode 1992-2019 tersebut. Foto: The Gecko Project ID

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian ingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis sumber deforestasi tertinggi di tanah Papua pada areal Pelepasan Kawasan Hutan (PKH).

Lewat laporan ini, KLHK kembali menekankan bahwa hampir seluruh deforestasi di areal PKH di Provinsi Papua dan Papua Barat bukan bersumber dari SK PKH yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Laporan ini membahas tingkat deforestasi terhadap sebaran hutan alam pada luas areal total PKH di kedua provinsi tersebut yang diterbitkan oleh Kepala BPKPM dan Menteri Siti Nurbaya dalam kurun waktu 2015-2019 seluas 269.132 hektare melalui penerbitan 17 SK PKH.

“Perlu ditegaskan bahwa 12 dari 17 SK PKH tersebut merupakan kelanjutan proses dari persetujuan prinsip yang telah diberikan oleh pemerintahan sebelumnya.”

“Dari areal total 17 SK PKH seluas 269.132 hektare yang diterbitkan selama periode 2015-2019 tersebut, seluas 87.375 hektare diantaranya (32,47 persen) merupakan total luas areal PKH yang persetujuan prinsip dan SK PKH-nya 100 persen diterbitkan pada periode 2015-2019,” demikian keterangan pers yang dirilis KLHK pada Selasa (16/2/2021).