Ketua Apkasindo: Petani Sawit Butuh Kepastian Soal Prinsip Ketelanjuran di Kawasan Hutan

Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Gulat menyatakan, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada 3,4 juta hektare kebun sawit yang masih terjebak dalam kawasan hutan, namun berdasarkan data Apkasindo, lahannya lebih luas lagi yakni mencapai 4,6 juta hektare.

“Jika masalah ini tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja maka akan sia-sialah pengharapan para petani sawit dan berarti sengkarut sawit Indonesia masih berkelanjutan,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, harapan Apkasindo adalah penekanan utama dalam UU CK terkait kawasan hutan yaitu menyelesaikan status legal bagi sekitar 3,4 juta hektare kebun sawit yang masih diklaim dalam kawasan hutan, baik dalam kuasa perusahaan maupun para petani pada khususnya.

Secara rinci, 3,4 juta hektare tutupan sawit di kawasan hutan tersebut meliputi 115 ribu hektare di kawasan suaka alam, 174 ribu hektare kawasan hutan lindung, 454 ribu hektare hutan produksi terbatas, 1,4 juta hektare hutan produksi, dan 1,2 juta hektare hutan produksi konversi.

Baca juga: Nilai Ekspor dan Permintaan Dalam Negeri untuk Produk Minyak Sawit Naik

Berdasarkan data Yayasan Kehati pada Desember 2019, lahan sawit di kawasan hutan yang mencapai 3,4 juta hektare itu setara 20,2 persen dari total luas perkebunan sawit di Indonesia sebesar 16,8 juta hektare.

Riau dan Kalimantan tercatat sebagai provinsi terluas dengan kebun sawit yang masih terjebak dalam kawasan hutan.

“Persoalan ini muncul akibat ketidakjelasan data dan informasi mengenai tata batas kawasan hutan dan tata ruang daerah dan kealpaan kementerian terkait dalam menjaga kawasan hutan yang sampai saat ii mayoritas kawasan hutan tersebut masih pada level penunjukan, belum pada level penetapan, artinya belum sah secara hukum UU Kehutanan,” pungkas Gulat. (Jos)