Kesetaraan Inklusif dalam Pelestarian Hutan dan Lingkungan

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan Omnibus Law Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan aturan yang ada. Foto: KLHK
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan Omnibus Law Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan aturan yang ada. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen mendukung percepatan pengarusutamaan gender di seluruh pelaksanaan kerjanya.

Karena itu Kelompok Kerja (Pokja) Gender yang dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan KLHK menggelar forum diskusi bertema “Menuju RPJMN KLHK tahun 2020-2024 Responsif Gender dan Inklusif” dan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait arah dan strategi KLHK ke depan dalam pengarusutamaan gender agar bisa diimplementasikan dalam kerja -kerja kelembagaan dan program.

“Dalam RPJMN 2020-2024, kebijakan pengarusutamaan menjadi dasar untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas, inklusif dan berkelanjutan.”

“Ada enam kebijakan pengarusutamaan dalam Rencana Strategis KLHK kedepan yaitu Pembangunan Berkelanjutan, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Perubahan Iklim, Modal Sosial Budaya, Transformasi Digital, Kerentanan Bencana dan Kesetaraan Gender,” ujar Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK yang sekaligus sebagai Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: IKA SKMA Gelar Kegiatan Bakti untuk Hidupku

Enam kebijakan ini akan didiskusikan oleh seluruh komponen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdiri dari Sekretariat General.

Diantaranya Inspektorat Jenderal Direktorat Planologi dan Tata Lingkungan; Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung; Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya; Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemiteraan Lingkungan; Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi; mitra KLHK serta para pihak terkait lainnya.

Selain itu, ada acara spesial tentang memahami Rimbawan Mileneal dan Literasi Digital serta peluncuran dua buku yakni “Inspirasi Dari Alam” yang menceritakan dua windu perjalanan PUG KLHK dan “Kepemimpinan Perempuan dalam SVLK” yang mengisahkan 12 pengalaman kepemimpinan perempuan dalam mereformasi tata kelola hutan Indonesia melalui pembangunan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Cerita kedua buku ini merupakan pembelajaran dan pintu masuk bagi penguatan kerja-kerja pengarusutamaan gender KLHK kedepan yang bisa menjadi inspirasi bagi Pokja Gender KLHK yang saat ini telah memiliki status Mentor dalam pengarusutamaan gender.

Ada juga pengalaman para perempuan dalam pengembangan SVLK juga menunjukkan upaya kuat KLHK membangun mekanisme terintegrasi dari inisiatif bersama para pemangku kepentingan dengan pendekatan multipihak untuk memastikan legalitas kayu dan memajukan kelestarian hutan.

SVLK yang diberlakukan secara wajib sejak 1 Januari 2013 hingga 15 November 2019, telah berhasil menerbitkan lebih dari 1.15 juta Dokumen V-Legal sebagai bukti legalitas bagi produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke pasar dunia senilai lebih dari US$64,9 miliar.

Jumlah ini termasuk kurang lebih 117 ribu Lisensi FLEGT yang diterbitkan untuk ekspor ke pasar Uni Eropa sejak 15 November 2016 dengan nilai lebih dari US$3,5 miliar.

Baca juga: UNEP : 76 Persen Karhutla 2019 di Lahan Terlantar

Hal terpenting adalah tantangan ke depan dalam pelaksanaan RPJMN KLHK 2020-2024 yang responsif gender dan inklusif adalah penguatan kerja-kerja bersama untuk mendorong semua pihak dapat menerapkan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial demi memastikan manfaat pembangunan dapat dinikmati oleh perempuan dan laki-laki secara setara. (*)