Kesesuaian Materi Pelengkap pada Pelatihan Pendampingan Hutan sosial 

Apa yang Dipelajari

Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa materi pelengkap dari MP6 adalah yang sesuai baik terhadap materi utama pada Buku Seri 3 maupun terhadap pokok bahasan sesuai kurikulum pelatihan. Demikian pula, tidak ada tutor yang menyusun materi pelengkap atau tambahan untuk materi MP6 tersebut.

Terdapat tiga materi utama dan materi pelengkap yang perlu dilakukan pengecekan ulang karena ketidaksesuaian baik antara materi pelengkap dengan materi utama maupun ketidak sesuaian dengan pokok bahasan pada kurikulum. Ketiga materi tersebut adalah materi pada MP3 tentang kisah keberhasilan pengelolaan perhutanan sosial, materi pada MP5 tentang penandaan batas dan pembuatan blok, serta materi pelengkap pada MP8 terkait contoh form pemantauan tahunan KPS.

Sebagian besar materi pelatihan (baik materi utama maupun pelengkap) yang disiapkan Ditjen PSKL sudah sesuai dengan kurikulum pelatihan. Hal ini dapat dipahami karena kurikulum pelatihan ditetapkan setelah materi pelatihan disusun. Beberapa tutor menganggap materi pelatihan sudah mencukupi sehingga tidak perlu menyusun materi pelengkap.

Namun demikian, sebagian tutor beranggapan masih perlu materi pelengkap. Dari beberapa materi pelengkap tersebut, saya mengelompokkan ke dalam 3 kelompok. Kelompok Pertama, materi pelengkap untuk memberikan tambahan informasi dan tidak banyak merubah substansi, sehingga masih sesuai dengan materi utama dan pokok bahasan yang ada pada kurikulum.

Kelompok kedua, adalah substansi dari materi pelengkap masih sesuai dengan pokok bahasan yang ada di kurikulum akan tetapi perbedaan atau penambahannya cukup banyak dari materi utama. Sementara itu kelompok ketiga, adalah penambahan substansi materi pelengkap tidak sesuai dengan materi utama dan pokok bahasan pada kurikulum.

Materi pelengkap Bu Tuti dan Bu Linda pada MP3 serta materi pelengkap Pak Suwito dan pak Wahyu pada MP4 merupakan contoh kelompok pertama karena menurut saya penambahan materi pada bahan tayang tidak terlalu merubah substansi.

Materi pelengkap Pak Herudoyo pada MP4, materi Pak wahyu pada MP5, dan materi Bu Linda pada MP7 kemungkinan bisa dimasukkan pada kelompok kedua karena substansi pada bahan tayang bisa menambah substansi pada materi utama akan tetapi masih sesuai dengan pokok bahasan.

Apabila akan ada revisi materi utama, materi pelengkap tersebut bisa disarankan sebagai bahan revisi. Materi pelengkap Pak Nur Faizin pada MP8 kelihatannya agak berbeda dengan pokok bahasan pada kurikulum karena materi tentang teknis aplikasi SINAV bukan menjadi pokok bahasan dari mata pelatihan ini.

Saya berpendapat bahan tayang yang disajikan oleh Pak Agus Karyono untuk MP8 kelihatannya sesuai sebagai materi pelengkap karena isinya masih sesuai dengan pokok bahasan dan melengkapi tayangan form pemantauan tahunan KPS yang tidak tercantum pada materi utama, serta memasukkan materi SINAV dan SIMPING namun tidak sampai mendalam sehingga tidak berpengaruh pada kurikulum.

Kurikulum Pelatihan

Kurikulum pelatihan merupakan sekumpulan materi yang dipakai sebagai acuan pembelajaran, juga metode yang digunakan, serta didesain untuk mencapai tujuan program pelatihan.

Sebagai suatu haluan pelatihan, tentu saja semua materi yang disampaikan harus mengacu kepada apa yang sudah ditetapkan dalam kurikulum. Materi utama, atau biasa disebut modul akan mengacu pada pokok bahasan yang ada dalam modul, sementara materi pelengkap modul dapat disusun untuk mempermudah penyampaian materi yang ada pada modul, dan memperjelas apa yang sudah ada dalam modul.

Dengan demikian maka diharapkan materi pelengkap disusun tidak menyimpang arah dari modul (berbeda arah dengan kurikulum), atau arahnya tetap tetapi pembahasan materinya terlalu dalam atau terlalu jauh.

Pada kasus pelatihan P2SPI ini, saya yakin sebagian besar materi baik berupa buku ataupun video liputan perhutanan sosial di televisi sudah disiapkan oleh tim Ditjen PSKL sejak sebelum tahun 2019, pada saat Perdirjen P.01 tahun 2019 terbit.

Akan tetapi pembahasan kurikulum kemungkinan dilaksanakan sesaat setelah penetapan rencana pelatihan P2SPI pada awal bulan Maret 20202 sebelum ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2019. Kondisi demikian (keterbatasan waktu pembahasan kurikulum) memungkinkan beberapa tutor, khususnya yang tidak terlibat dalam penyusunan materi, menganggap masih perlu ditambahkan dengan materi lain yang sesuai dengan dinamika aturan dan pedoman pendampingan perhutanan sosial..

Sebagai contoh materi terkait SINAV dan SIMPING belum termasuk dalam bahasan materi utama. Materi tersebut merupakan salah satu materi pada Perdirjen P.01/2019. Selain itu terdapat pula judul mata pelatihan yang cakupannya terlalu sempit apabila melihat pokok bahasan yang ada, yaitu mata pelatihan Pengelolaan dan pengembangan kawasan hutan dan lingkungan (MP5).

Dalam pengertian pengelolaan hutan, materi tersebut mestinya meliputi tata hutan, perencanaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi, perlindungan hutan dan konservasi sumberdaya hutan.

Akan tetapi pada pokok bahasan hanya mencakup rapat kesepakatan batas (situasional), penandaan batas izin PS, pembuatan dan penandaan blok/zonasi yang merupakan bagian dari tata hutan.

Dari uraian tersebut, saya menyarankan hasil pemetaan kesesuaian materi pelengkap ini dapat dijadikan bahan perbaikan baik materi utama maupun kurikulum pelatihan, khususnya tentang penamaan mata pelatihan dan pokok bahasan.

Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Pak Herudoyo, Pak Suwito, Bu LInda, dan Bu Tuti Herawati. yang telah memberikan inspirasi serta memberikan saran dan koreksi tulisan saya, semoga pelatihan pendampingan perhutanan sosial tambah baik.

Edi Kurniadi
Kepala Balai Diklat LHK Samarinda