Kerahasiaan HGU untuk Lindungi Kepentingan Investasi

Pengamat hukum Kehutanan dan Lingkungan Dr Sadino menyatakan, Jika semua data HGU dibuka, dapat dipastikan kepercayaan kreditor terhadap investasi di Indonesia menjadi tidak ada. Foto : Istimwewa
Pengamat hukum Kehutanan dan Lingkungan Dr Sadino menyatakan, Jika semua data HGU dibuka, dapat dipastikan kepercayaan kreditor terhadap investasi di Indonesia menjadi tidak ada. Foto : Istimwewa

TROPIS.CO, JAKARTA – Pengamat hukum Kehutanan dan lingkungan Dr Sadino mengatakan negara wajib melindungi kepentingan investasi dan hukum dari pemerintah provinsi, kreditor, dan korporasi melalui kerahasiaan Hak Guna Usaha (HGU).

Salah satunya agar kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha dan pemerintah tidak menurun karena selama ini HGU dijadikan sebagai jaminan.

“Jika semua data HGU dibuka, dapat dipastikan kepercayaan kreditor terhadap investasi di Indonesia menjadi tidak ada,” kata Sadino di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Menurutnya, data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa di akses publik.

Data HGU tersebut menyangkut luasan perkebunan, tanggal penerbitan, nomor penerbitan dan data umum lainnya.

Hanya saja, permintaan kelompok sipil untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen termasuk file SHP dan peta koordinat sangat berlebihan.

“Pemerintah juga khawatir jika seluruh data HGU dibuka, data tersebut rawan dipergunakan sebagai alat kampanye hitam bagi industri sawit,” tuturnya.

Dia menilai, kalau ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat sipil atau masyarakat yang berkonflik dalam kasus per kasus pengajuan itu bisa saja dilakukan, namun tetap ada mekanisme eksekusi/putusan.

Dalam putusan/ eksekusi yang sering menjadi masalah adalah karena yang digugat hanya BPN.

Sedangkan pihak-pihak seperti korporasi sawit lain sebagai pemegang tidak pernah digugat.

“Hal ini menyulitkan karena pemegang HGU, pasti akan keberatan dengan putusan BPN.”

“Pada sisi lain, BPN hanya menguasai dokumen, tetapi lahan telah menjadi hak privat sampai selesai masa berlaku selesai,” ucap Sadino.

Salah satu cara yang bisa dilakukan BPN dalam menghadapi tuntutan masyarakat yakni melakukan evaluasi jika pemanfaatan lahan tidak sesuai atau terjadi penelantaran lahan.

Sadino mengingatkan, pemerintah punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.

Selain produser yang ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang.

Biasaya dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu sebelum HGU diterbitkan.

Hanya saja, Persoalan terbesar yang sering terjadi, biasanya ada kelompok tertentu yang merupakan pendatang, mengatasnamakan rakyat untuk menuntut tanah yang bukan haknya. (*)