Kementerian LHK Minta Freeport Lebih Perhatikan Lingkungan

Harapan Pemerintah serta masyarakat pasca penguasaan saham mayoritas PTFI oleh INALUM salah satunya adalah meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan. Foto : Kementerian LHK
Harapan Pemerintah serta masyarakat pasca penguasaan saham mayoritas PTFI oleh INALUM salah satunya adalah meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan. Foto : Kementerian LHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Penandatanganan Pokok Pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang membuat Kepemilikan INALUM di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51% dari semula 9,36%.

Harapan pemerintah serta masyarakat pasca penguasaan saham mayoritas PTFI oleh INALUM salah satunya adalah meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa PTFI merupakan pengelola tambang terbesar di dunia.

Dia percaya bahwa PTFI akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak.

Sejak bulan September tahun 2017, KLHK telah mengikuti perkembangan masalah penanganan lingkungan di PTFI, dan secara bersama-sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan.

“Jadi, kita akan mendorong terus PTFI apalagi sudah INALUM di dalamnya untuk pengembangan lingkungan yang lebih baik dan untuk keberlanjutannya,” ujar Menteri Siti yang hadir dalam acara penandatangan yang digelar di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018).

Salah satu hal yang krusial menurut Menteri Siti adalah masalah pengendalian limbah tailing.

Menurutnya, dengan berbagai kebijakan yang didampingi oleh pemerintah, ditambah juga PTFI memiliki teknologi, pengalaman, best practices berkelas dunia, diharapkan dapat menangani limbah dan memanfaatkan tailing menjadi bahan baku industri.

“Jadi nanti kita akan dorong terus kita lihat kita ikuti perkembangannya dan bila perlu nanti ada kabijakan-kebijakan untuk selanjutnya, misalnya kebijakan industri, kebijakan di dalam konstruksi jalan dan sebagainya,” jelas Menteri Siti.

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, perpanjangan izin dua kali 10 tahun harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri LHK sebagaimana disyaratkan di Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah yang serius untuk masalah lingkungan hidup ini,” kata Menteri Jonan.

Lantas menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Heads of Agreement yang ditandatangani merupakan suatu langkah maju dan strategis di dalam rangka mewujudkan kesepakatan antara pemerintah RI dengan PTFI dan FCX tanggal 27 Agustus 2017 lalu.

Kesepakatan ini memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan PTFI akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dan bukan dalam bentuk kontrak karya.
2. Divestasi saham PTFI sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia.
3. PTFI membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
4. Penerimaan negara secara agregat atau total lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara melalui kontrak karya selama ini.
5. Perpanjangan masa operasi maksimal dua kali 10 tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PTFI memenuhi kewajiban yang di atur dalam IUPK OP.

Mendukung divestasi saham ini, telah dilakukan juga penandatangan perjanjian dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, pada tanggal 12 Januari 2018.

Nantinya, Pemerintah Provinsi Papua, dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiiki hak atas saham PTFI sebesar 10%.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan PTFI dapat dikelola sebaik-baiknya mengedepankan good corporate governance.

Ia juga mengharapkan hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh, khususnya bagi masyarakat Papua. (*)