Kementan Beri Kemudahan Berusaha Guna Tingkatkan Investasi Pertanian

Kementerian Pertanian memberi kemudahan bagi investor untuk membuka pabrik gula. Foto : Indopreneur
Kementerian Pertanian memberi kemudahan bagi investor untuk membuka pabrik gula. Foto : Indopreneur

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Pertanian menyatakan kebijakan kemudahan berusaha berdampak pada peningkatan investasi di sektor pertanian sebesar 14,2 persen pada 2017.

Dalam pemaparan empat tahun kinerja Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (24/10/2018), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro menyebutkan investasi pertanian pada 2017 tercatat sebesar Rp45,9 triliun atau naik sebesar 14,2 persen dari tahun 2013 yang hanya sebesar Rp29,3 triliun.

“Pada 2016 kita membuat percepatan investasi dan melakukan pendampingan kepada calon-calon investor yang ingin berinvestasi di sektor pertanian. Hasilnya selama 2016 ke 2017 investasi naik secara signifikan,” kata Syukur.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, investasi mulai terlihat meningkat secara signifikan pada 2014 sebesar Rp44,8 triliun.

Kemudian pada 2015 sebesar Rp43 triliun dan pada 2016 sebesar Rp45,4 triliun.

Kementan memproyeksikan nilai investasi pada akhir 2018 dapat mencapai Rp61,6 triliun.

Syukur menyebutkan, salah satu investasi yang meningkat signifikan adalah sejumlah pabrik gula yang mulai beroperasi.

Menurutnya, dibukanya pelayanan investasi telah memudahkan para penanam modal yang ingin membangun pabrik gula.

“Kebetulan gula ini seksi, peminat investornya pun tidak hanya dari dalam negeri, tetapi investor asing juga berminat.”

“Pada 2017 sudah beroperasional, tapi itu bukan investor baru, melainkan yang sudah berjalan tapi terhambat perizinannya,” tutur Syukur.

Ia menambahkan bahwa pada 2017 sudah ada tiga pabrik gula yang beroperasional, sedangkan pada 2018 ini sudah ada tiga pabrik gula yang melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking).

Ada pun selama empat tahun pemerintahan Jokowi-JK, Kementerian Pertanian telah melakukan deregulasi dengan mencabut 291 peraturan menteri pertanian (Permentan) atau keputusan menteri pertanian. (*)