Kebijakan Indonesia Bebas Kendaraan ODOL Jangan Gerus Daya Saing Industri Sawit

Kurangi Daya Saing Internasional

Sementara Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal mengatakan kendaraan ODOL ini juga bisa mengurangi daya saing internasional karena tidak bisa melewati pos lintas batas negara (PLBN).

Muatan berlebih juga bisa memperpendek umur kendaraan, serta menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

Menurutnya, perumusan kendaraan ODOL ini telah dilakukan sejak 2017 silam.

Pada 2020 dilakukan rapat antara Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Korlantas Polri, serta asosiasi industri.

“Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bebas ODOL 2023,” kata Risal Wasal.

Saat ini pelaksanaan bebas ODOL mulai diterapkan di Tol Jakarta – Bandung.

Aturan yang sama juga diberlakukan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang- Gilimanuk.

Untuk mendukung penerapan ODOL, kata Risal Wasal, pada tahun ini hingga akhir 2022 dilakukan pembentukan jaringan lintas logistik dan pengembangan sistem e-inforcement, serta pengembangan integrasi sistem.

Selain itu juga dilakukan pembentukan database bank pengemudi, termasuk peningkatan kualitas jalan dan jembatan.

“Setelah semua itu dilalui, aturan ODOL diterapkan di 2023,” sebutnya.

Setelah kebijakan ODOL ini diterapkan, Kemenhub akan melakukan penertiban/normalisasi/pemotongan kendaraan bermotor yang over dimensi.

Penertiban ini terutama dilakukan bagi kendaraan produksi sebelum tahun 2019.
Adapun pelaksanaan normalisasi atau pemotongan akan dilakukan oleh perusahaan karoseri atau bengkel karoseri.

“Kendaraan yang akan dilakukan normalisasi kendaraan yang tidak memiliki Buku Uji/KIR atau kendaraan yang memiliki Buku Uji/KIR,” ucap Risal.

Baca juga: Indonesia Tuntut Standardisasi Keberlanjutan pada Minyak Nabati Non Sawit